Rabu, 02 Desember 2015

KETIKA KUALITA AIR MEMBUAT KHAWATIR

Melihat kondisi air sungai segah beberapa minggu yang lalu dan pemberitaan di harian ini sebenarnya langsung memanggil hati nurani penulis untuk segera memberikan pendapat melalui media ini, tetapi penulis menahan diri dengan maksud agar tidak membuat semakin gaduh kondisi saat itu mengingat masyarakat saat itu sudah dibuat pusing dengan pernyataan-pernyataan dari yang berwenang yang penulis rasakan hanya sekedar untuk menenangkan gejolak di masyarakat saja tanpa memberikan pengetahuan yang sebenarnya tentang apa itu kualita air terutama kualita air minum.
Saat itu yang diberitakan hanya nilai pH yang bersifat asam dan kandungan nitrat yang terdapat di air sungai segah, padahal jika kita mau jujur masih banyak lagi data sebenarnya tentang kualita air yang harus kita buka kepada masyarakat mengingat data tersebut adalah data publik yang sudah seharusnya masyarakat mengetahuinya. Dalam berita tidak pernah dicantumkan parameter kimiawi seperti kandungan besi, khlorida, mangan , tembaga, timbal, carbon tetrachloride dan masih banyak lagi yang sebenarnya parameter tersebut sangat menentukan dari kualita air. Untuk masyarakat yang berkantung tebal mungkin tidak masalah bagi mereka ketika kualita air setempat membuat khawatir, mereka mampu membeli air minum kemasan merk ternama dengan mudah. Beda halnya dengan masyarakat yang hidup berada di ambang batas garis kemiskinan, masalah air ini akan semakin memperberat kehidupan mereka.
Penulis dibuat kagum oleh tulisan dari seorang mantan kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Berau yang telah membuka mata kita semua bahwa sesunggunya aliran sungai yang terdapat di kabupaten yang kita cintai ini telah mengalami pencemaran, penulis yakin beliau berani mengungkapkan hal tersebut pasti didasari oleh data yang ada, hal ini seharusnya dapat menjadi contoh bagi semua pemegang jabatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup saat ini agar dapat selalu memberikan informasi yang tepat dan benar kepada semua lapisan masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi terhadap aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan bagi warga Berau.
Manusia adalah makhluk sosial. Bukan hanya berinteraksi sesama manusia, tetapi harus mampu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Manusia harus mampu menjadi pengayom lingkungan, agar mampu memberikan kenyamanan hidup. Perlindungan yang maksimal akan memberikan dampak kepada manusia itu sendiri. Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa kondisi alam dipengaruhi bukan hanya oleh alam sendiri tapi juga oleh tingkah laku manusia.
Pelanggaran atas pencemaran perairan mengakibatkan tanggung jawab mutlak bagi si pelaku, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, dan itu mewajibkan bagi pelaku pencemaran (dalam hal ini pencemaran air), dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran, apakah itu secara sengaja atau karena kealpaan dengan denda dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan  Rp. 750.000.000,- disamping pidana penjara. Adapun pengaturan lebih lanjut tentang sanksi ini diatur dalam Pasal 41 – 48 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup.
Alternatif penerapan sanksi lainnya adalah sanksi perdata, yaitu berupa ganti rugi kepada penderita dan biaya pemulihan kepada negara. Prinsip ini merupakan bentuk kebijaksanaan lingkungan dan jalan keluar bagi kasus pencemaran pada umumnya di negara maju. Artinya meskipun telah dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap penderita, pelaku pencemaran air tetap tidak terbebas dari kewajiban untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang telah rusak atau tercemar kepada negara. Karena negara memiliki fasilitas untuk melakukan pemulihan.

“Air bukanlah produk dari suatu hasil komersialisasi seperti halnya barang yang lain, namun lebih condong disebut sebagai warisan yang harus dilindungi, dipertahankan, dan diperlakukan dengan benar”. Hingga akhirnya fungsi pelestarian air bersih tidak hanya untuk menjaga ketersediaan air pada musim kemarau, meningkatkan kualitas air menjadi bersih, tetapi juga dapat memperindah lingkungan di sekitar kita, menghindarkan orang – orang yang kita sayangi dari penyakit akibat kualita air yang tidak sehat, dan yang paling utama mewarisi anak – cucu kita, generasi mendatang setelah kita tentang bagaimana segarnya air bersih. Sehingga kita semua dapat hidup sehat tanpa perlu khawatir dengan kualita air.

Jumat, 28 Agustus 2015

NETRALITAS ASN

Membaca berita di Berau Post tentang adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Berau tahun 2015  menarik perhatian penulis. Sikap ini sangat bertentangan dalam Undang-undang maupun peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya seorang aparatur sipil negara harus bersikap dalam sebuah pesta demokrasi.
Semua sepakat bahwasannya kehidupan tidak terlepas dari sebuah politik, baik itu dalam bidang ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan, bahkan alangkah berkembangnya perbendaharaan kosakata baru, hingga konsep politik juga bisa diterapkan di sebuah hubungan asmara.
Karena politik itu sendiri memang sebuah sistem, sesuatu yang abstraks yang kemudian diaplikasikan ke kehidupan nyata. Namun belum tentu juga semua sepakat bahwa politik bisa dilakukan dengan cara apapun demi mendapatkan tujuan.
ASN berbeda dengan TNI/POLRI yang memang secara jelas sesuai undang-undang diharuskan netral tanpa hak pilih, sedangkan menurut saya ASN ada di area abu-abu. ASN tegas dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik, tetapi mereka memiliki hak pilih. Oleh karena itu, ASN hampir selalu menjadi sasaran janji-janji partai, janji calon kepala daerah, bahkan calon kepala negara.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas menyatakan: Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  
“Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.” Demikian penggalan Penjelasan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara diawali dengan dasar politik (keinginan) hukum negara terhadap cita-cita bangsa atas aparaturnya yaitu PNS dan saat ini bernama  ASN. Penjelasan ini menjadi dasar filosofis sekaligus yuridis terhadap keberadaan ASN sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Satu dekade terakhir, dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan semakin maraknya penggunaan jejaring sosial di internet serupa Facebook, Twitter atau sejenisnya, orang perorang dengan mudahnya memaparkan ide, pilihan maupun pendapatnya kepada publik.
Terkait hal tersebut di atas, ASN sebagai abdi negara yang statusnya dijamin dan diatur undang-undang perlu memahami bahwa jejaring sosial adalah bagian dari masyarakat. Karenanya, perlu ada kehati-hatian dalam menyuarakan pendapat khususnya terkait politik dan keberpihakan. 
Dari paparan diatas sudah sepatutnya ASN harus mampu menahan diri dengan tidak terlibat secara langsung terhadap dukung mendukung calon bupati dan wakil bupati tertentu, ASN harus mampu menjaga netralitasnya dalam berpolitik. Setiap ASN memang memiliki hak pilih tetapi biarlah hak pilih tersebut hanya kita salurkan didalam bilik suara nanti tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. Negara kita adalah negara demokrasi dimana kita semua saat ini sedang belajar berdemokrasi. Marilah kita belajar berdemokrasi yang benar, belajar berdemokrasi yang jujur hingga akhirnya nanti mampu menghasilkan pemimpin-pemimpin negeri yang berkualitas. Pemimpin yang dicintai rakyat dan mau bekerja untuk rakyat.

Rabu, 17 Juni 2015

Mencari Rumah Tangga Miskin

Bulan Ramadhan tahun ini bagi aparat BPS (Badan Pusat Statistik) adalah bulan Ramadhan yang sedikit berbeda dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu, Ramadhan kali ini semua aparat BPS bahu-membahu dalam melaksanakan tugas pemutakhiran basis data terpadu yang bertujuan untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga pada kondisi tahun 2015 yang akan dipergunakan sebagai data informasi terakhir bagi rumah tangga sasaran program perlindungan sosial.
Perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program pemerintah yang dikenal dengan “Nawa Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah mengenai peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial. Berbagai program yang dimaksud adalah Program Keluarga Sejahtera, Program Indoneisa Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain.
Ada dua kesalahan yang mungkin akan terjadi saat pendataan, yaitu masuknya rumah tangga yang secara sosial ekonomi dianggap mampu kedalam data (inclusion error) dan tidak masuknya rumah tangga yang tidak mampu dalam basis data (exclusion error). Untuk memperbaiki hal tersebut maka dilakukan perbaikan metodologi. Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan para ketua RT dan yang kedua adalah tahap pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).
Bukan hal yang mudah dalam menentukan sebuah rumah tangga tersebut masuk kedalam kategori rumah tangga sasaran atau bukan, seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan apakah rumah tangga tersebut termasuk rumah tangga miskin atau tidak miskin. Seringkali juga petugas pendata dikecoh dengan pengakuan responden yang tidak menjawab dengan jujur apa yang ditanyakan oleh pendata mengenai kepemilikan barang berharga oleh petugas pendata.Hal ini terkadang juga diperparah dengan sikap masyarakat yang tidak miskin tetapi merasa miskin.
Hal inilah yang sering membuat data yang dihasilkan oleh para petugas lapangan menjadi bias dan kurang tepat, bukan karena kesalahan mereka dalam mendata rumah tangga miskin tapi lebih kepada ketidakjujuran responden dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, dengan harapan nama mereka tercantum dalam daftar penerima bantuan mereka cenderung memiskinkan diri. Sebagaimana kita ketahui untuk menentukan tingkat kemiskinan kita memiliki beberapa kriteria yang harus terpenuhi rumah tangga yang bersangkutan agar dapat dikategorikan sebagai rumah tangga miskin. Banyak responden yang akhirnya merasa miskin dan hal ini sangat berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan.
Ketika menghitung angka kemiskinan, BPS sadar ini adalah pekerjaan yang sangat mulia untuk membantu upaya pengentasan kemiskinan di negeri yang kita cintai ini. Sungguh saudara-saudara kita yang sedang terjerat kemiskinan itu tidak begitu perlu dengan angka, tetapi tindakan nyata dari kita semua. Dan BPS telah berbuat sesuatu yang nyata untuk membantu upaya pengentasan kemiskinan di negeri ini, meskipun dengan hanya menghasilkan data mikro dan makro kemiskinan yang kami yakin begitu berharga bagi upaya mengentaskan saudara-saudara kita dari jerat kemiskinan.
Sebagai instansi yang diamanahi untuk merekam jejak pembangunan bangsa lewat data, BPS tentu sadar bahwa data kemiskinan sangatlah strategis. Keberadaannya ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengklaim keberhasilannya dalam menjalankan roda pembangunan, dan di sisi lain dapat digunakan oleh pihak oposisi untuk mengkritisi bahkan menyerang kinerja pemerintah. Karena itu, BPS berupaya memposisikan diri seindependen mungkin. Meskipun sebagai instansi pemerintah, BPS berusaha memotret kondisi kemiskinan apa adanya, objektif, dan tanpa rekayasa. BPS bekerja berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta diterima secara internasional.
Peran dan keaktifan seluruh elemen masyarakat dibutuhkan agar pelaksanaan PBDT 2015 berjalan lancar. Diharapkan pula, masyarakat yang terpilih menjadi responden PBDT bisa memberikan informasi yang apa adanya dan tanpa rekayasa demi tercapainya target kebijakan pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan Indonesia. Pelakasanaan PBDT 2015 diharapkan mampu memberi pembelajaran kepada masyarakat agar mampu secara jujur memberikan informasi tentang kondisi ekonominya. Dengan demikian, program pemerintah yang bentuknya seperti bantuan akan tepat sasaran, tak salah pilih sekaligus tak menyebabkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat.

Kamis, 11 Juni 2015

ANAKKU

Bangunlah nak bangunlah
Mari kita rasakan sejuknya embun pagi
Agar nantinya saat dewasa engkau mengerti
Tutur kata yang menyejukkan hati

Berjalan nak berjalanlah
Mari kita rasakan hangatnya mentari
Hingga saat dewasa nanti engkau memahami
Bertingkah laku yang memberi kehangatan jiwa

Tidurlah Nak tidurlah
Selimuti jiwamu dengan cahaya rembulan
Agar nantinya saat dewasa engkau merasakan
Sikap ikhlas yang memberikan cahaya kepada kehidupan

Kita mungkin tak bisa menjadi manusia yang sempurna
Tapi jika engkau memahami embun pagi, mentari dan rembulan
Maka ayah yakin
Lukisan hidupmu  akan memiliki warna yang sempurna

Rabu, 10 Juni 2015

MENULIS DAN KEILMUAN

Mendengar kata menulis bagi beberapa orang mungkin sama menakutkannya ketika harus berhadapan dengan pelajaran matematika atau mata kuliah statistika. Kegiatan menulis bagi sebagian besar orang mampu membuat menambah kerutan di wajah. Tapi hal ini akan sangat berbeda dengan oran-orang yang memiliki kemampuan untuk menulis dan keinginan untuk membagi ilmunya. Satu hal yang mungkin harus menjadi pedoman bagi penulis bahwa kita menulis bukan apa yang ingin orang baca tetapi apa yang harus dibaca oleh orang. Hal ini menjadi suatu idealisme tersendiri dalam penulisan.
Dalam Islam menulis merupakan suatu kewajiban setelah perintah untuk membaca (belajar, meneliti dan menelaah). Menulis berarti menyimpan apa yang telah kita baca dalam sebuah media yang bisa diakses oleh siapa saja. Dalam perkembangannya, menulis memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah kejayaan umat Islam beberapa abad silam.
Semua ulama yang menjadi arsitek kejayaan Islam masa lalu adalah para penulis ulung yang telah menghasilkan berbagai buah karya mereka yang sampai saat ini masih menjadi rujukan umat Islam sedunia dalam berbagai disiplin keilmuan. Sebagai contoh kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, Ibnu Sina dibidang kedokteran menghasilkan karya monumental Al-Qanun Fi Ath-Thibb, Asy-Syifa dan yang lainnya. Bahkan, Eropa yang kemajuannya hari ini telah jauh meninggalkan dunia Islam ternyata pernah mengekor pada kemajuan umat Islam masa silam.
Sebagaimana sudah dijelaskan diatas, bahwa menulis dalam Islam adalah “kewajiban” kedua setelah perintah untuk “membaca”. Menulis berarti menyimpan apa yang telah kita baca dalam sebuah media yang bisa diakses oleh siapa saja. Membaca dan menulis adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Dengan tulisan, kita bisa berdakwah (menyebarkan kebenaran), mengajari, menyebarkan ide dan pemikiran, melontarkan gagasan, menyampaikan kritikan atau hanya sekedar memberi tanggapan. Sebaliknya, dengan tulisan seseorang bisa juga menyebarkan kebatilan, merusak moral, memprovokasi, menghina, menghasut, memfitnah, dan berbagai propaganda yang akan membawa kepada kehancuran lainnya. Melalui tulisan diyakini peradaban impian akan bisa diraih. Melalui tulisan fakta mengatakan sebuah kemajuan akan bisa dicapai. Melalui tulisan jelas kebenaran akan mudah tersampaikan.
Perlu menjadi pertanyaan tersendiri sebenarnya ketika ada seseorang yang menyandang gelar S1, S2 maupun S3 yang bila kita amati tidak pernah memberikan kontribusi kepada masayarakat berupa tulisan ataupun jurnal ilmiah. Sebenarnya menjadi keharusan tersendiri ketika kita menyandang gelar yang berderet didepan dan belakang nama kita maka kita memiliki kewajiban mengamalkan ilmu yang kita miliki, dan salah satunya adalah dengan menulis.
Saat ada yang meyandang gelar doktor misalnya tetapi kita tidak pernah menemukan satupun jurnal ilmiah yang ditulisnya wajar apabila kita meragukan kualitas gelar doktor yang disandangnya. Begitu pula para mahasiswa yang telah menyelesaikan gelar Sarjananya sering kita temukan mereka kebingungan apabila dihadapkan dengan karya ilmiah. Indikasi seperti ini sebenarnya jelas sejauh mana kelayakan dari gelar yang mereka sandang.
Penulis tidak bermaksud menghakimi ketidakmampuan seseorang dalam menghasilkan sebuah tulisan tetapi tidak lebih untuk mengajak kepada semua teman-teman yang menyandang gelar keilmuan baik didepan maupun dibelakang nama mereka untuk berbagi ilmunya melalui tulisan. Kita semua ingin generasi penerus kita menjadi generasi penerus yang cerdas, jujur dan berakhlak baik. Generasi yang memegang teguh keilmuan yang mereka miliki bukan generasi yang menganggap bahwa ilmu dapat dibeli tanpa harus susah payah belajar.
ketika kita ”malas menulis” yang akan terjadi adalah berbagai ketimpangan dan bahkan penjajahan. Mari kita semua berbagi kepada sesama, harta bisa saja habis apabila dibelanjakan tetapi ilmu akan semakin bertambah bila kita bagikan.

Jumat, 29 Mei 2015

POLITIK BERISIK BERAS PLASTIK

Cemas, bingung, dan khawatir, itu yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia ketika berita tentang beras yang mengandung plastik merebak. Tidak dapat kita pungkiri bahwa sebagian besar rakyat Indonesia menjadikan beras atau nasi sebagai bahan pangan pokok mereka. Hal ini dirasakan oleh penulis sendiri yang merasa belum makan jika belum makan nasi. Terasa ada yang kurang walaupun perut sudah merasa kenyang jika belum makan nasi yang berasal dari beras.
Kisruh beras plastik saat ini telah menarik perhatian seluruh masyarakat di negeri ini. Spektrum isu beras plastik ini telah menjadi komoditas politik yang dapat mengakibatkan goncangan bagi pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan anggapan peredaran beras plastik menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perdagangan beras. Kemunculan kisruh dan pendapat seperti itu dapat dimaklumi karena beras merupakan bahan pangan utama bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Saat ini beragam analisis bermunculan terkait dengan isu peredaran beras plastik ini. Ditengah kelesuan ekonomi Republik ini muncul  berbagai macam dampak negatif akibat adanya peredaran beras plastik. Hampir setiap hari dapat kita lihat baik itu dimedia elektronik maupun dimedia cetak berita tentang beras plastik. Obrolan di warung kopi dipenuhi oleh berita ini, analisis ala penikmat kopi ikut meramaikannya.
Penulis sendiri sebenarnya kebingungan dengan berita yang merebak dengan sangat dahsyat ini, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dalam kisruh beras plastik ini :
Pertama, plastik yang merupakan turunan hidrokarbon adalah hidrofobik atau tidak suka air, karena bahan dasanya adalah minyak bumi dan struktur kimianya nonpolar. Ini berarti jika benar memang ada beras yang terbuat dari plastik maka walaupun direbus hingga pembalap indonesia ada yang menjadi juara dunia motoGP, tidak akan menjadi lembek atau menjadi bubur. Beras bisa menjadi bubur karena menyerap air. Sedangkan plastik tidak menyerap air.
Kedua, harga plastik perkilogram jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga beras, sehingga jika ada yang berpendapat bahwa campuran plastik didalam beras untuk menambah keuntungan adalah suatu hal yang salah besar. Terkecuali jika memang ada pedagang yang menghamburkan uangnya mencampur plastik kedalam beras untuk membuat goyah stabilitas perdagangan, bukan untuk mencari keuntungan.

Ketiga, hingga saat ini terjadi perbedaan pendapat antar laboratorium penguji beras plastik. Yang seharusnya jika diambil dari sampel yang sama maka tidak akan ada perbedaan yang sangat mendasar dari pengujian laboratorium tersebut. Kita bisa melakukan pengujian sederhana dengan melakukan uji amilum memakai larutan yodium. Amilum akan memberi warna ungu jika ditetesi dengan yodium. Apabila beras yang kita tetesi dengan yodium tidak memberi warna ungu berarti beras tersebut bukan beras asli.
Terlepas dari heboh pemberitaan beras platik diatas penulis mengambil sisi positif dari pemberitaan tersebut melalui kacamata penulis selaku seorang statistisi. Berbicara mengenai beras, tentu tidak terlepas dari keberadaan petani yang telah berjasa menghasilkan padi dari hasil kerja kerasnya. Data produksi padi Indonesia tahun 2010-2014 yang dirilis Badan Pusat Statistik memperlihatkan adanya trend yang relatif stabil. Kalaupun terdapat pertumbuhan, persentasenya kurang dari 10 persen. Bahkan trend 2013-2014, terdapat penurunan sebesar minus 0,63 persen.
Sejalan dengan trend produksi padi yang relatif stabil, kesejahteraan petani yang digambarkan melalui angka Nilai Tukar Petani (NTP) juga tidak banyak mengalami perubahan. NTP merupakan nilai yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. Nilai tukar petani menggambarkan tingkat daya tukar atau daya beli petani terhadap produk yang dibeli atau dibayar petani yang mencakup konsumsi dan input produksi yang dibeli. Semakin tinggi nilai tukar petani, semakin baik daya beli petani terhadap produk konsumsi dan input produksi tersebut, dan berarti secara relatif lebih sejahtera.
Dilihat dari sudut pandang antara besaran NTP dengan harga beras dipasaran maka keberadaan beras plastik justru menguntungkan petani karena konsumen akan memangkas mata rantai perdagangan beras dengan cara membeli beras langsung dari petani. Ada dua sisi keuntungan dari langkah ini. Pertama dari sisi petani, ia akan mendapat harga yang lebih baik jika dibandingkan dengan menjualnya ke tengkulak, sedangkan bagi konsumen, merasa lebih aman jika membeli langsung karena kecil kemungkinan petani memproduksi beras plastik.
Ditengah semangat pemerintah kita yang ingin mewujudkan swasembada pangan di negeri ini, penulis menilai berita ini justru akan menguntungkan bagi petani. Tapi kebalikannya bagi importir beras. Mungkin sudah saatnya petani kita memiliki kehidupan yang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga petani yang sejahtera dapat terwujud dan swasembada pangan dapat kita raih.
Sepertinya berita-berita heboh di masyarakat akan tetap terjadi kedepannya. Entah apalagi selanjutnya setelah isu beras plastik ini. Bisa jadi ini adalah strategi politik berisik yang  kemungkinan masih merupakan efek dari pemilu tahun 2014 lalu. Begitu mencengangkan dan mengherankan sebenarnya fenomena-fenomena ini. Tinggal kita sebagai masyarakat, rakyat dan warga negara yang harus bersikap tenang menghadapinya. Jangan mudah terpancing isu-isu yang belum tentu benar apalagi yang tidak benar. Kita harus tetap tenang, gunakan akal sehat dan cari informasi pembanding dari instansi pemerintah yang resmi ataupun media yang kredibel dan bertanggungjawab.

Minggu, 17 Mei 2015

DATA PEMILIH

Pemilihan umum merupakan instrumen demokratis yang secara reguler diselenggarakan untuk mewujudkan keterlibatan rakyat dalam menyalurkan kedaulatannya dalam proses penentuan kepemimpinan politik. Hal ini telah secara tegas diatur dalam konstitusi serta dijabarkan secara teknis dalam undang-undang pemilihan umum. Keterlibatan rakyat selaku pemegang kedaulatan atas negara diimplementasikan berdasarkan atas prinsip langsung yang berarti proses pemberian suara tidak dapat diwakilkan, umum yang berarti hak rakyat untuk mengikuti pemilu bersifat menyeluruh tanpa adanya diskriminasi, serta adil yang berarti tidak ada perlakuan yang istimewa atau berbeda antara warga negara yang satu dengan yang lainnya.
Akhir tahun 2015 ini Kabupaten Berau kembali diramaikan oleh kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin Berau lima tahun mendatang. Dalam setiap agenda pemilihan umum maka daftar pemilih merupakan salah satu hal yang penting dimana daftar pemilih yang baik akan menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang baik dimana hak pilih masyarakat tidak ada yang terabaikan.
Menurut PKPU no. 2 tahun 2015 jadwal pemutakhiran akan berlangsung dari tanggal 15 Juli 2015 dimana ada banyak kegiatan seperti pencockan dan penelitian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, penyampaian daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih sementara sampai dengan pengumuman daftar pemilih tambahan oleh Panitia Pemungutan Suara. Hal ini tidak lain dilakukan agar dapat diperoleh daftar pemilih yang kredibel dimana merupakan salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, karena akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri.
Dalam rangka mewujudkan dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat  tidak terlepas dari peran serta dari masyarakat itu sendiri. Kepedulian masyarakat terhadap proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan melalui bersikap aktif terhadap tahapan dan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara.  Masyarakat dapat menghubungi petugas untuk memastikan apakah dirinya terdaftar atau apakah data yang  telah sesuai dengan kenyataannya. Kebiasaan masyarakat yang bersikap pasif terhadap proses pemutakhiran data pemilih di masa lalu menyebabkankan telah terjadinya banyak masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan bermuara pada tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dalam proses pelaksanaan pemilihan umum.
Sebuah standar operasional pekerjaan telah disusun oleh KPU sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2015 guna dijadikan acuan dan pedoman bagi penyelenggara di setiap tingkatan untuk menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar memiliki validitas yang teruji. SOP tersebut dapat terlaksana harus diiringi dengan kemampuan mengaktualisasikan dengan mendayagunakan seluruh sumberdaya yang ada.
Keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dari Pemutakhiran Data Pemilih. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Data pemilih yang akurat maka PPDP harus diiisi oleh orang orang yang teliti, jeli, jujur, dan gigih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Selain itu mereka juga diharapkan mampu mengaplikasikan peraturan ataupun prosedur pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan benar. Sehingga pada akhirnya akan menentukan kualitas data pemilih yang dihasilkan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih harus benar-benar mendatangi pemilih secara langsung secara door to door sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU No. 4 Tahun 2015 pasal 10 ayat 5. Hal ini tidak lain agar data yang dihasilkan benar-benar up to date dan terpercaya, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan merupakan daftar pemilih yang akurat. Tentu saja dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih ini pegawasan dari segenap institusi yang terkait sangat diperlukan. Karena suatu kegiatan pasti akan berjalan dengan lebih baik jika telah dilakukan pegawasan dengan baik pula.
Menjadi harapan kita bersama agar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015 ini tidak ada lagi tercantum nama yang telah meninggal, nama ganda maupun nama yang telah pindah domisili. Sehingga DPT yang terbit nantinya adalah DPT yang akurat dan dapat memuaskan semua pihak baik itu peserta pemilu, penyelenggara maupun masyarakat secara luas.
Peran serta pemerintah baik ditingkat kabupaten, kecamatan, dan desa pun tidak kalah pentingnya dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut. Apabila semua unsur telah memiliki kesepahaman dalam proses pemutakhiran data pemilih maka akan terwujudlah data pemilih yang akurat dan handal, dan terciptalah pemilihan umum yang dicita-citakan dalam Undang-undang Dasar 1945.