Sabtu, 26 Oktober 2019

KSA BUKANLAH PRODUK MAFIA


Mentari masih malu menampakan diri, mendung yang menggayut membuat cahaya mentari hanya menyapa lembut. Hari ini adalah minggu terakhir di bulan oktober yang berarti pengambilan data amatan Kerangka Sampel Area (KSA) harus segera dilakukan. Pengambilan data KSA sendiri bukanlah hal yang mudah jika medan yang merupakan segmen dari KSA tidak hanya terdiri dari hamparan sawah, terkadang untuk mengambil titik amatan harus berjibaku dengan derasnya aliran sungai, kubangan lumpur, goresan semak belukar serta ancaman dari hewan liar. Sejak awal KSA mulai dilakukan serentak pada tahun 2018 sudah ada beberapa teman petugas KSA yang terluka demi menunaikan tugas negara ini. Tapi luka itu jauh lebih ringan dibandingkan luka yang ditorehkan oleh seorang mantan menteri pertanian yang menyebut bahwa data yang dirilis dari hasil KSA adalah data mafia. Sebuah pendapat kontroversial yang perlu diluruskan karena dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sebagai metode baru dalam penghitungan produksi padi di negeri tercinta ini tentunya banyak pro dan kontra saat KSA diluncurkan. Akan tetapi pendapat kontra itu terjawab dengan hasil KSA yang secara statistik lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya. Perlu perjalanan panjang dalam uji coba hingga diterapkannya KSA dalam penghitungan produksi padi.
Data luas baku lahan sawah yang dikumpulkan dengan metode KSA sudah menggunakan teknologi geospasial. Dibantu dengan citra satelit yang kemudian diverifikasi oleh kementerian ATR/BPN. Dalam penerapan KSA ini BPS juga menggandeng instansi lain yaitu BIG , BPPT dan LAPAN. Metode ini juga merupakan salah satu dari top 45 inovasi terpilih dengan nama “Radar Padi”.
Penggunaan metode KSA yang berbasis teknologi ini diharapkan mampu menghasilkan data produksi yang lebih objektif, akurat dan tepat waktu. Data yang akurat ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengambil berbagai kebijakan di sektor pertanian. Kebijakan ini terutama terkait dengan kebijakan cadangan beras, impor beras, dan stabilisasi harga beras.  Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan rakyat dan terwujudnya swasembada pangan di Indonesia. 
Menurut data Kementan, produksi gabah tahun 2018 mencapai sebesar 80 juta ton atau 46,5 juta ton setara beras, dengan perkiraan total konsumsi beras nasional hanya 33,47 juta ton. Dengan demikian, terdapat surplus beras sebesar 13,03 juta ton sepanjang tahun 2018.
Dengan metode KSA, produksi padi untuk tahun 2018 diketahui total lahan baku sawah 71,1 juta hektare, dengan total produksi 56,54 juta ton GKG (setara dengan 32,42 juta ton beras). Setelah dikurangi konsumsi per kapita sebesar 111,58 kg atau setara dengan 29,57 juta ton per tahun maka terdapat surplus 2,85 juta ton. Surplus ini tersebar di 14,1 juta rumah tangga produsen. Sekitar 47 persennya ada stok di penggilingan, stok pedagang dan sebagainya.
Dari data hasil KSA tersebut dapat menjawab dengan terang benderang kenapa setiap tahun selalu ribut impor beras. Kenapa tidak ditemukan tempat penyimpanan beras dengan jumlah stok yang sangat besar padahal setiap akhir tahun diumumkan produksinya surplus. Publik kini mendapatkan jawaban soal kejujuran pasar. Kenapa harga beras naik, kenapa suplai berkurang, kenapa ada operasi pasar, kenapa Pemerintah memutuskan impor beras.
Metode lama dalam penghitungan produksi padi rawan kesalahan. Pertama saat menentukan rencana tanam yang berisi luas lahan dan jenis tanamannya. Kedua saat menentukan hasil produksi. Staf birokrat pada umumnya memilih cara aman dalam menyusun rencana tanam, tidak menghitung pengurangan lahan dan potensi ketersediaan air. Sehingga ajuan subsidi pupuknya setiap tahun cenderung naik. Lebih baik pupuk suplus daripada kurang, sehingga petani tidak marah. Betapa data yang tidak akurat akibat kesalahan metode telah menghamburkan berbagai sumberdaya yang tidak diperlukan.
Pada akhirnya keriuhan kecil tentang beras telah memberikan pelajaran kepada kita tentang pentingnya data. Berbagai klaim keberhasilan yang tidak berpijak pada data hanya akan menjadi bom waktu. Klaim tersebut seolah seperti pemanis buatan yang perlahan akan merusak tubuh negara ini. 
Beras juga membuka mata kita bahwa kebijakan Satu Data harus segera diimplementasikan, agar bangsa ini tidak terus terbuai klaim keberhasilan serta hanyut dalam kebingungan. Segenap komponen bangsa harus mendukung BPS agar tetap independen dalam memotret kondisi sebenarnya, serta mendukung program kerja Menteri Pertanian 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo yang akan memperbaiki data pangan dalam 100 hari kerja. Menteri pertanian ingin data tersebut mudah dibaca oleh citra satelit dan proses pengambilannya dilakukan dengan melibatkan seluruh lembaga. 
Data KSA bukanlah data mafia, karena Badan Pusat Statistik dalam menyajikan data selalu berpegang teguh kepada independensi dan kejujuran. Biarkan data berbicara apa adanya menyuguhkan berbagai potret kehidupan. Sebab, data itu harus merdeka. Data itu harus satu. Satu data untuk Indonesia.

Senin, 07 Oktober 2019

MENAKAR DEMOKRASI KALTARA


Tahun 2020 kembali Indonesia mengadakan pesta demokrasi secara serentak. Ada         270 daerah yang akan mengikuti perhelatan akbar ini, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Untuk Kalimantan utara sendiri selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ada 4 kabupaten yang akan melaksanakan pesta demokrasi pada tahun 2020 mendatang, yaitu Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung. Hal ini tentunya membutuhkan kesadaran demokrasi yang tinggi sehingga mampu mensukseskan proses demokrasi di negeri ini. Pentingnya kesadaran berdemokrasi saat ini sejatinya merupakan konsekuensi logis bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat atau beropini, baik secara lisan maupun tulisan.
Keriuhan yang terjadi belakangan ini tidak bisa diselesaikan dengan mengurangi kebebasan dasar yang menjadi fondasi tegaknya demokrasi. Yang perlu dilakukan justru memperluas kebebasan dengan menjamin hak setiap warga untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh orang lain atas dasar apapun. Serunya jargon politisi sentoloyo maupun politik genderuwo yang mewarnai percaturan politik negeri ini hendaknya tetap membawa arah kepada demokrasi yang sebenarnya, hingga demokrasi itu sendiri tidak kehilangan makna.
Membicarakan soal kebebasan perpendapat, tentunya menjadi salah satu indikator maju atau mundurnya nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kalimantan Utara tahun 2018 sebesar 81,07 dalam skala indeks 0 sampai 100. Angka ini mengalami peningkatan 0,01 poin dibandingkan dengan IDI Kalimantan Utara 2017 yang capaiannya sebesar 81,06. Dengan peningkatan ini kategori demokrasi di Kalimantan Utara berada dalam kategori “baik”. Pergeseran angka IDI ini menjadi cerminan dinamika demokrasi di Kalimantan Utara. Sebagai alat ukur, IDI memang dirancang untuk sensitif terhadap kondisi demokrasi. Indeks demokrasi Kalimantan Utara menempati posisi terbaik keempat se Indonesia setelah DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Pada tahun 2018, terdapat dua aspek yang mengalami penurunan dan satu aspek mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017. Dalam tiga aspek demokrasi yang diukur pada tahun 2018, indeks Kebebasan sipil dan Lembaga Demokrasi mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,21 poin dan 9,98 poin dibandingkan tahun 2017. Sementara itu, nilai indeks aspek Kebebasan sipil mengalami kenaikan 7,26 poin.
Dari 28 indikator penyusun IDI  terdapat 6 (enam) indikator yang masih perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak agar nilainya dapat membaik antara lain adalah masih ditemukan ancaman atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat, persentase perempuan yang terpilih terhadap total anggota DPRD Provinsi, demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan, Perda yang merupakan insiatif DPRD, rekomendasi DPRD kepada ekskutif dan upaya penyediaan informasi APBD oleh pemerintah daerah.
Pembangunan demokrasi dan politik merupakan hal yang penting dan terus diupayakan oleh pemerintah. Namun, untuk mengukur pencapaiannya baik di tingkat daerah maupun pusat bukan suatu hal yang mudah. Pembangunan demokrasi memerlukan data empirik untuk dapat dijadikan landasan pengambilan kebijakan dan perumusan strategi yang spesifik dan akurat. Untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan demokrasi politik di Indonesia sejak tahun 2009, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama stakeholder lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (KEMENKOPOLHUKAM), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) merumuskan pengukuran IDI. IDI dapat mengukur pencapaian pembangunan demokrasi dan politik, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Sebagai gambaran perkembangan demokrasi politik di Indonesia, IDI menjelma sebagai data empirik untuk dapat menjadi landasan pengambilan kebijakan dan perumusan strategi yang spesifik dan akurat. Data-data yang disampaikan oleh IDI berguna bagi pemerintah daerah provinsi dan masyarakatnya untuk mengevaluasi diri sendiri dalam melaksanakan demokrasi dan melakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi. Terdapat tiga aspek demokrasi yang digunakan untuk mengukur tingkat capaian berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan demokrasi itu sendiri, diantaranya Kebebasan Sipil (Civil Liberty), Hak-Hak Politik (Political Rights), dan Lembaga-Lembaga Demokrasi (Institution of Democracy).
IDI bertujuan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat perkembangan demokrasi. Dari
indeks tersebut akan terlihat perkembangan demokrasi sesuai dengan ketiga aspek yang diukur. IDI tidak hanya melihat gambaran demokrasi yang berasal dari sisi kinerja pemerintah/birokrasi saja. Namun juga melihat perkembangan demokrasi dari aspek peran masyarakat, lembaga legislatif (DPRD), partai politik, lembaga peradilan dan penegak hukum. Oleh karena itu, perkembangan IDI merupakan tanggung jawab bersama semua stakeholder, tidak hanya pemerintah saja.  
Angka IDI yang terus meningkat diharapkan menjadi sebuah barometer kualitas publik yang ikut serta dalam proses demokrasi di kalimantan Utara. Bisa jadi kedepannya, proses demokrasi yang baik, lancar dan penuh keamanan dan keadilan akan mampu berimplikasi positif terhadap perekonomian yang ujungnya adalah meningkatkan citra Indonesia sekaligus mengkondusifkan iklim investasi dalam negeri agar dapat mendongkrak stabilitas ekonomi di bumi Kalimantan Utara.

Sabtu, 25 Mei 2019

SARING SEBELUM SHARING


Pengguna media sosial (medsos) baru saja dibuat gelisah dengan pembatasan penggunaan oleh pemerintah. Semua lapisan berkeluh kesah, penggemar update status banyak yang merasa kecewa karena status yang diupload akhirnya tidak dapat dilihat oleh teman-temannya karena adanya pembatasan. Pedagang online via media sosial sepeti instagram dan facebook juga mengeluh karena omzet turun drastis beberapa hari ini. Whatsapp group mendadak sepi karena konten gambar dan video sulit untuk diupload maupun didownload. Sebuah petaka besar bagi aktivis media sosial, ibarat hidup menjadi kering tanpa siraman konten yang biasa dilihat dan dikomentari.
Media sosial benar-benar telah membuka mata kita. Membuka mata untuk tahu apa yang terjadi di luar jarak pandang kita. Kita pun tak perlu lagi mengeluarkan uang lagi untuk membeli surat kabar dan majalah untuk melek informasi. Sekarang, saat kita bangun tidur, kita sudah bisa membuka smartphone kita dan membaca kabar berita di website dan halaman medsos.
Selama ini internet telah menjadi sarana informasi yang bebas nilai, ada banyak oknum-oknum tertentu yang justru menjadikannya sebagai alat kejahatan untuk memprovokasi atau mengadu-domba para pengguna medsos, itu dapat ditemukan pada aplikasi facebook, twitter, instagram dan lainnya yang menjadi primadona dalam bertukar berita atau informasi. Pertumbuhan penetrasi smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela di Indonesia. Hal ini menimbulkan suatu polemik baru, informasi benar dan salah menjadi campur aduk.
Ibarat dua sisi mata pisau, begitu juga peran media, yang seringkali bisa membawa manfaat, sekaligus membawa mudarat. Orang yang baru bermain media atau belum berpengalaman dalam memilah mana media yang benar atau salah, akan sangat mudah terkena virus hoax. Dia akan sering membagi informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial, terutama grup Whatsapp yang diikutinya.
Hoax adalah berita palsu atau bohong. Hoax merupakan penyelewangan berita dari konteks aslinya untuk tujuan tertentu. Biasanya untuk meraih keuntungan dari kunjungan orang ke situsnya. Agar terlihat menarik, pencipta berita hoax akan mencatut sumber-sumber yang katanya valid dari pemerintah atau dari lembaga manapun, agar mengundang kesan terpercaya.
Akibat yang ditumbulkan berita hoax salah satunya yaitu mudah tersulutnya emosi masyarakat. Dampak tersebut nyatanya benar-benar terjadi di masyarakat, dimana mereka mempercayai isu-isu hoax yang tersebar sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain yang dianggap sebagai objek dari isu tersebut.
Masyarakat diharapkan cerdas menggunakan sosial media, melakukan telaah terhadap berita atau informasi yang sedang dilihat, apakah hal tersebut bernuansa negatif atau positif setidaknya hal itu menjadi dasar utama untuk diketahui sebelum mensharing informasi kepada pengguna sosial media lainnya. Saat ini sudah ada UU ITE Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang berisi setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kita takkan kenal putih jika tak tahu apa itu hitam, bagaimana kita sebut itu terang jika definisi gelap masih menjadi perdebatan. Hendaknya kita melakukan saring dulu sebelum mensharing berita, lakukan validasi bahkan revalidasi sebelum jempol kita menekan tombol share. Jangan merasa bangga menjadi nomer satu karena menjadi yang pertama menyampaikan berita tetapi berita yang disampaikan belum teruji kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya. Media massa juga hendaknya tetap mengedepankan kompetensi dan independensi, sekalipun berafiliasi dengan kepentingan tertentu.
Tingkatkan literasi media dan literasi media sosial agar kita menjadi netizen yang bijak dan membawa kedamaian di negeri ini.

Selasa, 05 Februari 2019

DARI DESA UNTUK KALTIM BAGI INDONESIA


"Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa" (Bung Hatta).
Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu point Nawacita Presiden Jokowi. Lahirnya Undang-Undang Desa   Nomor 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat.
Pengembangan wilayah pedesaan sangat penting, karena struktur ekonomi pedesaan berada dalam keadaan yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan struktur perkotaan. Sehingga bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan pembangunan di pedesaan sekaligus upaya-upaya apa yang harus dilakukan untuk mencapai keserasian/kesamaan dengan wilayah kota adalah pekerjaan rumah yang perlu segera dijawab.
Realitas pembangunan wilayah pedesaan dan perkotaan yang tidak seimbang sebagaimana selama ini terjadi dan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan. Di mana desa yang lebih berkesan sebagai kelompok masyarakat yang hidup secara tradisional, mempunyai banyak ketertinggalan dibanding dengan kota, bisa diperkecil disparitasnya.
Tujuan utama “desa membangun” yang diamanatkan dalam desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan. Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan rakyat desa.
Pengelolan potensi desa secara efektif menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi setiap daerah. Tantangan ini harus dihadapi dan diselesaikan oleh Pemerintah bersama masyarakat. Apabila seluruh potensi desa mampu dikelola dengan baik, maka paradigma desa membangun akan menuai kesuksesan.
Menurut hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2018, di Provinsi Kalimantan Timur terdapat sebanyak 1.038 desa/kelurahan, 103 kecamatan, dan 10 Kabupaten/kota. Terdapat 5 desa di 2 pulau kecil terluar yang seluruhnya terletak di Kabupaten Berau. Dua Pulau terluar yaitu Pulau Sambit dan Pulau Maratua yang meliputi 5 desa.
Salah satu hasil dari pendataan Podes 2018 adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukan tingkat perkembangan desa dengan kategori mandiri, berkembang dan tertinggal. Semakin tinggi IPD menunjukan semakin mandiri desa tersebut. Indeks Pembangunan Desa ini hanya dihitung pada wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus pemerintahan “desa”.
Di Kalimantan Timur Jumlah desa kategori mandiri pada tahun 2018 sebanyak 38 desa (4,55%) meningkat dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 20 desa (2,40%). Demikian juga dengan desa berkembang meningkat dari 618 desa (74,01%) pada tahun 2014 menjadi 679 desa (81,32%) pada tahun 2018. Sedangkan desa tertinggal mengalami penurunan dimana pada tahun 2014 terdapat 197 desa tertinggal (23,59%) menjadi 118 desa (14,13%) di tahun 2018.
 Indeks Pembangunan Desa disusun dari 5 dimensi, yang terdiri dari 42 indikator. Kelima dimensi penyusun Indeks Pembangunan Desa (IPD) adalah pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintah desa. Secara umum, semua dimensi penyusun IPD mengalami kenaikan. Dimensi dengan kenaikan tertinggi adalah Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yaitu sebesar 7,27 poin dari 63,33 pada tahun 2014 menjadi 70,59 di tahun 2018. Sementara dimensi dengan kenaikan terkecil adalah Transportasi yang pada tahun 2014 sebesar 67,66 mengalami kenaikan menjadi 68,65 atau sebesar 0,99 poin.
Berbagai kelemahan yang masih muncul seharusnya terus diupayakan untuk diperbaiki dengan cara meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, memperkuat kelembagaan partisipasi, melakukan transparansi dan inovasi kebijakan. Pelaksanaan pemerintah desa merupakan cerminan dari membuminya demokrasi dalam pemerintahan. Jika diibaratkan sebagai komoditi, maka pemerintah desa adalah etalase dari komoditi tersebut. Atau dengan kata lain kualitas pelaksanaan demokrasi pemerintah nasional sebenarnya dapat dilihat dari praktek demokrasi di pemerintah desa.
Kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa harus kuat sehingga terjadi relasi yang positif antara pemerintahan desa dan masyarakatnya. Terciptanya desa kuat dan masyarakat yang kuat merupakan salah faktor penting dalam upaya mempertahankan keutuhan dan kekuatan NKRI.
Mari kita berdayakan kehidupan desa kita, kita nyalakan ribuan lilin didesa untuk menerangi negeri ini, mengembangkan potensi besar desa untuk kemajuan Kalimantan Timur dan kejayaan Indonesia.

Jumat, 19 Januari 2018

BERAS MENUAI CEMAS

Di awal tahun 2018 ini masyarakat dikejutkan dengan kenaikan harga beras. Kenaikan harga dianggap tidak wajar karena melambung jauh dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beras merupakan makanan pokok sebagian besar penduduk bumi pertiwi ini. Beras juga merupakan salah satu bahan makanan penyumbang garis kemiskinan dan sangat berpengaruh kepada inflasi sehingga kenaikan harga beras sudah pasti akan membuat cemas semua kalangan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sampai dengan minggu ke-II Januari 2018 ini, kenaikan harga beras di pasar sudah naik sekitar 3 persen. Peningkatan tersebut dianggap BPS sudah dalam kategori mengkhawatirkan atau mencemaskan. Akhir Desember 2017 lalu, kontribusi beras terhadap inflasi sebesar 0,08 persen.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata beras jenis medium di Jakarta mencapai Rp 14.100 per kilogram, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram.
Sementara itu, harga rata-rata tertinggi beras jenis medium terdapat di wilayah Papua Barat sebesar Rp 14.250 per kilogram atau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 10.250 per kilogram. Adapun harga terendah ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 9.750 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 9.450 per kilogram.
Ada banyak hal yang menyebabkan naiknya harga beras ini, kalau kita mau jujur mari kita lihat bahwa saat ini luas baku sawah yang ada semakin berkurang karena alih fungsi lahan, pekerjaan sebagai petani pun semakin tidak diminati. Para petani yang ada sekarang adalah para petani yang sudah berusia lanjut, tidak ada regenarasi petani.
Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) mendata jutaan petani di Indonesia dalam kelompok usia. Dari total 26.135.469 petani yang saat itu terdata, kelompok usia 45-54 tahun memiliki jumlah absolut terbanyak 7.325.544 orang.
Jumlah terbesar kedua pada kelompok usia 35-44 tahun sebanyak 6.885.100 orang dan jumlah ketiga dan keempat pada kelompok usia lebih tua lagi, yakni 55-64 tahun sebanyak 5.229.903 orang. Sementara kelompok usia lebih dari 65 tahun sebanyak 3.332.038 petani.
Adapun jumlah petani muda di kelompok 25-35 sebanyak 3.129.644 orang. Semakin usia ke bawah pun semakin sedikit. Pada kelompok usia 15-24 tahun, jumlah petani hanya 229.943 orang. Jumlah paling sedikit pada kelompok di bawah usia 15 tahun, yakni 3.297 orang.
Angkatan muda yang enggan mengolah lahan membuat jumlah petani menyusut hingga 5 juta orang dalam kurun 2003-2013. Jika diringkas, 60,8 persen petani di Indonesia berada dalam usia di atas 45 tahun. Usia produktif seseorang sudah menurun cukup drastis pada usia sepuh seperti itu. Apalagi 73,97 persennya berpendidikan hanya sampai SD. Daya saing mereka tentu lebih rendah dalam strategi bertani gaya modern.
Selain penurunan luas baku lahan sawah dan jumlah petani yang semakin turun  cuaca juga berpengaruh sangat signifikan dalam melambungnya harga beras ini. Manajemen stok beras juga harus dibenahi, hingga industri hulu ke hilirnya bisa menjadi lebih baik.
Data produktivitas pun turut andil dalam kisruh harga beras ini. Data yang kurang tepat menjadikan kesalahan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Data luas panen yang selama ini dipertanyakan metodenya mulai tahun ini akan diperbaiki dengan dilaksanakannya survei perhitungan luas panen dengan bantuan citra satelit. Peramalan luas panen akan dihitung dengan metode Kerangka Sampel Area (KSA). Sistem ini berbasis teknologi Sistem Informasi Geografi (SIG), penginderaan jauh, teknologi informasi, dan statistika.
Dengan perbaikan sistem pertanian dan peningkatan kesadaran seluruh pihak terkait tentang pentingnya ketahanan pangan, diharapkan kenaikan harga beras akan dapat dicegah dan kemakmuran petani akan mampu ditingkatkan. Tanpa fokus terhadap yang terpenting, yakni pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar, akan sulit mencapai kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana disebutkan di dalam pembukaan UUD’45. kita harus jernih melihat suatu persoalan, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat sampai ke akar permasalahan. Kerja sama dan kejujuran setiap pihak dalam melihat krisis sangat diperlukan untuk adanya perubahan ke arah yang lebih baik. 
Semoga kedepannya harga beras sebagai salah satu bahan makanan pokok penduduk Indonesia selalu dapat terkendali sehingga tidak ada lagi cerita beras yang membuat cemas.

Selasa, 26 Desember 2017

PERAN PUBLIK DAN DOMESTIK PEREMPUAN

Berilah pelajaran kepada anak-anak perempuan, dan dari sinilah peradaban bangsa dimulai. Jadikanlah mereka ibu-ibu yang cakap, cerdas dan baik, maka mereka akan menyebarluaskan peradaban diantara bangsanya kepada anak-anak peradaban, dan kepandaian mereka akan diteruskan.
(R. A. Kartini)

Bicara tentang sosok perempuan tak lepas dari dinamika para perempuan Indonesia dalam mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Perempuan masa lampau yang cenderung terbatas untuk bekerja di ranah pemerintahan, terbatas untuk berpendidikan tinggi. Semua kesempatan kerja di luar, pendidikan tinggi seakan milik kuasa laki-laki, kondisi itu kini sudah terkikis. Dari segi pendidikan, sekarang perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menambah pengetahuan sebagaimana laki-laki yang berkesempatan. Banyak perempuan yang memiliki karir yang tinggi karena pendidikan yang diperolehnya serta menjadi business women yang mewarnai kehidupan.
Saat ini banyak yang ingin menjadi perempuan yang berbeda dari yang lain. Maksudnya adalah perempuan juga ingin memiliki pendidikan yang tinggi dan sukses dalam karir tanpa harus mengabaikan kodratnya. Mengapa demikian? Karena perempuan pada masa sekarang tidak ingin hanya terbatas mengurus rumah tangga dengan berdiam diri dirumah.
Dalam peran domestik, berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebanyak 37,79% perempuan Indonesia 15 tahun ke atas yang mengurus rumah tangga dan sebanyak 14,63% bertindak selaku kepala rumah tangga. Sedangkan pada peran publik perempuan Indonesia yang bekerja pada tahun 2016 adalah sebesar 48,00% dan sebanyak 29,50% perempuan menjadi pejabat struktural serta 41,99% menjadi pengusaha industri kecil dan menengah.
Di Kalimantan Timur  peran publik perempuan tampak dari jumlah perempuan yang menduduki kursi DPRD Kaltim periode 2014 - 2019 tercatat sebanyak 47 orang atau sebesar 12 persen dari jumlah total anggota DPRD di Kalimantan Timur. Dalam birokrasi pemerintahan pun peran perempuan tidak dapat diabaikan. Tahun 2016 tercatat sebanyak 2.569 pegawai negeri sipil perempuan atau sebesar 39 persen dari jumlah total pegawai negeri sipil di pemerintahan provinsi Kalimantan Timur.
Dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2016 penduduk perempuan usia kerja, yaitu perempuan yang berusia lebih dari 15 tahun, yang bekerja sebanyak 528.844 jiwa dari total penduduk perempuan usia kerja sebanyak 1.194.610 jiwa. Sehingga tingkat partisipasi angkatan kerja penduduk perempuan di provinsi Kaimantan Timur sebesar 47,69 persen, yang berarti hampir separuh penduduk perempuan di provinsi Kaimantan Timur pada tahun 2016 berpartisipasi aktif secara ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Banyak alasan mengapa perempuan terdorong untuk maju melangkah ke ranah publik dan tidak stagnan di ranah domestik. Jika menengok kebelakang saat gelombang emansipasi pertama kali didengungkan ketika zaman pergerakan, di situlah titik tonggak perempuan menginginkan keterlibatannya dalam ranah publik.
Pada era reformasi merupaka awal ketidaksetaraan gender mulai nyaring disuarakan. Paham feminisme bukan lagi menjadi hal yang bisik-bisik untuk dibicarakan. Media, buku, sastra, semua ramai dan tidak ragu mengangkat isu gender dan perempuan. Sehingga semakin mendorong perempuan untuk sadar mengenai kesetaraan gender dalam berbagai lini bidang tidak hanya domestik tetapi juga di ranah publik.
Perwujudan upaya tersebut tidak mudah bagi perempuan, pasti ada kendalanya. Hambatannya terkait peran dalam keluarga dan tuntutan dari perannya di ranah publik. Pada lingkup domestik perempuan menjalankan perannya sebagai ibu dan istri, sedangkan dalam lingkup publik ia memiliki tanggung jawab terkait pekerjaan dan tugas-tugas di ranah publik. Peran ganda adalah resiko yang mau tidak mau harus diambil oleh perempuan saat terlibat di ranah publik. Konsekuesinya bisa saja keeratan dalam hubungan anggota keluarga menjadi renggang misalnya hubungan orang tua dengan anak, anak menjadi kurang perhatian orang tua karena kedua orang tuanya sibuk.
Momentum Hari Ibu yang baru saja kita peringati pada tanggal 22 Desember lalu dapat jadikan sebagai refleksi tentang peran perempuan dalam keluarga dan ruang publik. Pada dasawarsa terakhir ini dalam komunitas dan sektor tertentu perempuan telah mendapatkan tempat yang berarti di tengah masyarakat, tetapi secara makro perempuan masih berhadapan dengan berbagai masalah. Adanya persepsi tentang peran ganda seorang perempuan, walaupun dia bekerja di sektor publik tetapi tetap dituntut untuk menyediakan waktu di sektor domestik yaitu peran sebagai ibu, sebagai isteri, dan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga lainnya tetap dibebankan kepada kaum perempuan.
Perempuan tidak juga harus memilih salah satu, antara domestik maupun publik. Beberapa perempuan tetap memilih menjalankan peran ganda tersebut. Peran ganda memang tidak dapat dihindarkan, maka dari itu sudah seharusnya laki-laki menerima berbagi peran domestik tersebut agar tidak semua dibebankan pada perempuan. sosok perempuanlah diharapkan menjadi pendidik pertama bagi anak-anak yang dilahirkannya. Jika hal ini terwujud maka keterlibatan perempuan dalam lingkup publik akan semakin bertambah. Keikutsertaan perempuan dalam ranah publik maka mereka turut serta dalam pembangunan negara ke arah yang lebih maju dan baik.

Rabu, 06 Desember 2017

MENAKAR DEMOKRASI

Tahun 2018 nanti kembali digelar pesta demokrasi, beberapa daerah secara serentak akan kembali melakukan pemilihan kepala daerahnya masing-masing. Tidak ketinggalan Provinsi Kalimantan Timur yang kita cintai ini juga akan melaksanakan hajatan demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernurnya untuk 5 (lima) tahun kedepan. Ditengah riuhnya semangat pesta demokrasi tersebut hendaknya kita juga perlu melirik indeks demokrasi di kalimantan timur yang jatuh terjerembab, pada tahun 2015 indek demokrasi berada pada angka 81,24, sedangkan pada tahun 2016 mengalami penurunan menjadi 73,64. Apakah yang sedang terjadi pada demokrasi di kaltim, apakah demokrasi di kaltim sedang mengalami cidera yang mengakibatkan angka indeks demokrasi di Kalimantan Timur menurun ?

Pembangunan demokrasi memerlukan data empirik untuk dapat dijadikan landasan pengambilan kebijakan dan perumusan strategi yang spesifik dan akurat. Indeks demokrasi Indonesia adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan tiga aspek demokrasi, yaitu kebebasan sipil (civil liberty), hak-hak politik (political rights) dan lembaga-lembaga demokrasi (institution of democracy).

Indeks demokrasi bertujuan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat perkembangan demokrasi. Lewat indeks demokrasi dapat terlihat perkembangan demokrasi sesuai dengan ketiga aspek yang diukur. Indeks demokrasi tidak hanya memberikan gambaran demokrasi yang berasal dari sisi kinerja pemerintah saja. Namun juga melihat perkembangan demokrasi dari aspek peran masayarakat, partai politik, lembaga peradilan, penegak hukum dan lembaga legislatif.

Metodelogi penghitungan indeks demokrasi indonesia menggunakan 4 (empat) sumber data, yaitu review surat kabar lokal, review dokumen (perda, pergub, dll), focus group discussion (FGD) dan wawancara mendalam.

Pada tahun 2016 ketiga aspek demokrasi di kalimantan Timur mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015. Aspek kebebasan sipil turun 14,82 poin dari tahun 2015 sebesar 93,07 menjadi 78,25 pada tahun 2016. Aspek hak-hak politik turun 4,39 poin dari tahun 2015 sebesar 82,74 menjadi 78,35 pada tahun 2016. Sedangkan aspek lembaga demokrasi 3,63 poin, dimana pada tahun 2015 aspek ini mengantungi angka 63,99 menjadi 60,36 pada tahun 2016.

Aspek kebebasan sipil ini mengalami penurunan karena meningkatnya hambatan berkumpul dan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat serta menurunnya kebebasan dari diskriminasi. Dapat kita lihat bahwa pada saat ini masyarakat kita sangat mudah untuk dikotak-kotakkan oleh hal-hal yang  dapat menghambat perkembangan dari demokrasi. Harus kita sadari bahwa kita masih terbelenggu oleh perilaku pemaksaan kehendak sehingga memangkas kebebasan kita dalam bersuara maupun bergerak. 

Aspek hak-hak politik juga menurun karena turunnya partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. Pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah menurun, hal ini menggambarkan kurangnya kepedulian masyarakat mengoreksi kinerja pemerintah.

Turunnya aspek lembaga demokrasi lebih diakibatkan karena peran legislatif yg dirasa belum menjadi penyalur aspirasi, peran partai politik yang terkadang tidak menyentuh masyarakat , penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan dan mentalitas masyarakat dan penguasa lokal yang diskriminatif.

Turunnya angka indeks demokrasi ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Perhelatan pesta demokrasi tahun depan di bumi kaltim hendaknya dapat berjalan dengan baik. Tidak ada ancaman ataupun pemaksaan kehendak dari golongan tertentu, ketika aparatur sipil negara diharuskan memiliki sikap netral, hendaknya saat pemimpin terpilih yang menjabat tidak ada pengkotakkan terhadap ASN disaat gerbong mutasi mulai bergerak. ASN ditempatkan berdasarkan orang yang tepat pada tempat yang tepat, bukan karena suka atau tidak suka, atau karena simpatisan dan bukan simpatisan. Isu-isu tentang suku, agama, ras dan golongan harus kita singkirkan. Bijaklah dalam menggunakan medsos dalam rangka menangkal hoax yang menyesatkan.

Indeks demokrasi sangat tergantung kepada kita semua selaku aktor dari demokrasi itu sendiri. Saat pemilu, rakyat seharusnya menggunakan hak pilihnya, perhitungan suara harus dilakukan secara jujur dan terbuka, dan hilangkan kampanye hitam. Solusi tersebut haruslah dilakukan agar kedepannya rakyat dapat merasakan peran demokrasi di indonesia, pulihnya arti sebenarnya dari demokrasi itu sendiri.