Senin, 11 Januari 2021

MENGUKUR KEPATUHAN DITENGAH PANDEMI

Tahun 2020 telah berlalu, kita mulai menghitung hari di tahun yang baru yakni tahun 2021. Harus diakui tahun 2020 adalah tahun yang cukup berat, kita harus hidup berdampingan dengan pandemi   covid-19. Tidak sedikit keluarga, sahabat, rekan kerja maupun tetangga sekitar kita yang terinfeksi dan harus hidup terpisah maupun meregang nyawa karena pandemi ini. Saat ini kita telah memasuki fase transmisi komunitas, dimana pembatasan berskala besar tidak lagi terlalu efektif menekan laju penyebaran virus covid-19.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional per tanggal 9 Januari 2021 tercatat sebanyak 4.694 kasus di Kalimantan Utara dengan jumlah kasus terbesar pada kelompok usia 31-45 tahun sebesar 1.578 kasus dan disusul oleh kelompok umur    19-30 tahun sebanyak 1.357 kasus (https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19).

Dari angka diatas ada hal yang menarik bahwa justru kasus terbanyak terjadi pada usia muda. Hal ini sejalan dengan hasil survei yang dilakukan oleh Badan pusat Statistik bahwa tingkat kepatuhan terendah memakai masker berada pada kelompok umur 17-30 tahun sebesar 90,1 persen, sedangkan kepatuhan memakai masker tertinggi berada pada kelompok umur 46 - 60 tahun sebesar 94 persen. Kelompok umur 17-30 tahun juga memiliki tingkat kepatuhan terendah dalam menghindari kerumunan, yaitu sebesar 68,2 persen sedangkan kelompok umur >60 tahun memiliki tingkat kepatuhan tertinggi yaitu sebesar 85,5 persen. Untuk kepatuhan mencuci tangan dengan menggunakan sabun kelompok umur      17-30 tahun juga berada pada tingkat kepatuhan terendah yaitu sebesar 66 persen. (Perilaku Masyarakat Di Masa Pandemi, BPS, 2020).

Kesadaran kaum muda Kaltara terhadap protokol kesehatan memang harus terus ditingkatkan, karena disadari atau tidak kepatuhan terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi harus diterapkan secara ketat dan konsisten. Kita tentunya tidak ingin kerabat maupun orangtua kita terinfeksi oleh      covid-19 akibat ketidakpatuhan kita.

Hidup berdampingan dengan virus covid-19 tidaklah mudah, hal ini dapat kita lihat dikehidupan ekonomi yang ikut terpukul, angka pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara triwulan III-2020 (y-on-y) mengalami kontraksi sebesar 1,46 persen. Penurunan pertumbuhan ini disebabkan oleh penurunan beberapa lapangan usaha, dimana yang tertinggi adalah lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan makan Minum sebesar 10,79 persen. Selanjutnya Industri Pengolahan sebesar 7,62 persen; Pertambangan dan Penggalian sebesar 7,58 persen; dan Transportasi dan Pergudangan sebesar 6,90 persen. (Berita Resmi Statistik, Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Utara Triwulan III-2020)

Pandemi COVID-19 juga membawa pengaruh terhadap pembangunan manusia di Kalimantan Utara. Hal ini terlihat dari turunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2020. Sebelumnya, selama periode 2013-2019, angka IPM terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, angka IPM tahun 2020 turun 0,52 poin menjadi 70,63. Penurunan capaian IPM tahun 2020 disebabkan oleh menurunnya pertumbuhan komponen pengeluaran perkapita pertahun yang disesuaikan, sedangkan komponen lainnya masih tumbuh positif. (Berita Resmi Statistik, Indeks Pembangunan Manusia Kalimantan Utara 2020)

Kita harus bangkit dan tidak boleh menyerah. Kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan adalah syarat mutlak agar dapat terbebas dari pandemi ini, selalu memakai masker dengan benar, mencuci tangan memakai sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan adalah perilaku baru yang harus kita jalankan. kita bisa terus hidup, bahkan bisa menjadi manusia yang lebih baik di peradaban yang semakin menjadi lebih baik di tahun-tahun mendatang.

Sabtu, 05 Desember 2020

PILKADA DITENGAH PANDEMI

Pilkada adalah momen untuk memilih pemimpin terbaik, memilih pemimpin dengan visi dan misi yang mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik. Pilkada adalah momentum memilih pemimpin yang mampu mengelola daerah dengan baik, bukan malah terus memicu konflik.

Tanggal 9 Desember 2020 ini kembali Kabupaten Berau melaksanakan pesta demokrasi yang bernama Pilkada, memilih putra putri terbaiknya untuk memimpin Kabupaten yang kita cintai untuk 5 tahun kedepan. Tidaklah mudah melaksanakan Pilkada ditengah pandemi  Covid-19 saat ini. Perlu upaya yang luar biasa agar pilkada kali ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru ditengah pandemi.

Kabupaten Berau dengan 159.254 pemilih yang terbagi menjadi 74.293 pemilih perempuan dan 84.961 pemilih laki-laki, yang nantinya tersebar di 558 TPS haruslah memiliki aturan yang ketat saat pelaksanaan pilkada nantinya agar tidak menjadi sumber penularan virus covid-19.

KPU sebaga penyelenggara telah mengatur pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi bencana non alam covid-19 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 yang terakhir diubah dalam Peraturan KPU no. 13 tahun 2020. Ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pilkada kali ini. Pada pasal 5 ayat 2.d menyebutkan bahwa penyelenggara diharuskan menggunakan  alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield). Pada saat pelaksanaan tahapan penylenggaraan pemilihan juga harus tersedia fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol.

Jika biasanya kita mencelupkan salah satu jari kita kedalam tinta sebagai tanda sudah memilih, maka berdasarkan PKPU no. 13 tahun 2020 pasal 69 ayat 3 point d disebutkan bahwa anggota KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta. Pada point f juga disebutkan KPPS melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.

Hal diatas merupakan hal baru yang harus kita patuhi agar pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kluster baru pandemi. Bukan suatu hal yang mudah untuk merubah kebiasaan. Tapi dengan kerja keras KPU dan jajarannya hal ini dapat terwujud.

Badan Pusat Statistik dari hasil Survei Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 merilis bahwa kepatuhan masyarakat memakai masker  diluar rumah sebesar 91,98% untuk yang sering dan selalu memakai masker, sebesar 6% menyatakan jarang atau kadang-kadang saja memakai masker dan masih ditemukan sebesar 2,02% yang jarang sekali atau tidak memakai masker. Hasil survei ini juga menunjukan bahwa responden perempuan memiliki kepatuhan memakai masker yang lebih tinggi yaitu sebesar 94,8 % dibandingkan responden laki-laki yang sebesar 88,5%. (Perilaku Masyarakat Di Masa Pandemi, BPS, 2020).

Tingkat kepatuhan memakai masker tertinggi berada pada kelompok umur 44-60 tahun sebesar 94% sedangkan terendah pada kelompok umur 17-30 tahun sebesar 90,1%. Untuk tingkat kepatuhan menghindari kerumunan berdasarkan kelompok umur angka kepatuhan tertinggi berada pada kelompok umur diatas 60 tahun sebesar 88,5 % dan umur 46 – 60 tahun sebesar 81,9%. Sedangkan kelompok umur 17-30 tahun memiliki tingkat kepatuhan terendah dalam menghindari kerumunan, yaitu sebesar 64%.

Dari data diatas menunjukan bahwa kita harusnya tidak hanya menuntut pemerintah untuk menjamin keselamatan tetapi kesadaran masyarakat pun juga sangat diperlukan dalam mengakhiri krisis ini. Terkhusus dalam pelaksaan pilkada ada kebiasaan baru yang mesti diperhatikan oleh masyarakat untuk datang menyalurkan hak pilihnya di TPS. Misalnya, memakai masker, menjaga jarak dengan pemilih lain dan menghidari kontak dengan orang lain. KPU juga membagi waktu bagi pemilih dalam jadwal dan undangan yang disampaikan sehingga saat hari pelakasaan pencoblosan pemilih tidak menumpuk di area TPS yang berpotensi terjadinya kerumunan dalam jumlah besar. Pemilih juga diharapkan untuk segera pulang ke rumah setelah menyalurkan hak pilih.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa keputusan menggelar Pilkada ditengah pandemi seperti ini adalah keputusan yang tergolong sulit. Sehingga kita semua dituntut masing-masing punya andil dalam mendukung hal tersebut. Sebab kepatuhan kita semua akan membawa negara ini segera bebas dari rongrongan virus ini.

Pada akhirnya kita semua harus mau peduli dan mau beradaptasi. Kita tidak menginginkan lahirnya klaster-klaster baru setelah pelaksanaan Pilkada. Kesadaran akan pentingnya keselamatan jiwa kita harus senantiasa dikedepankan. Jika penyelenggara/petugas Pilkada aman, para peserta patuh dan masyarakat taat terhadap apa yang sudah dihimbaukan jauh-jauh hari maka Pilkada ini akan berlangsung sehat dan aman dari penyebaran covid-19.

Sabtu, 26 Oktober 2019

KSA BUKANLAH PRODUK MAFIA


Mentari masih malu menampakan diri, mendung yang menggayut membuat cahaya mentari hanya menyapa lembut. Hari ini adalah minggu terakhir di bulan oktober yang berarti pengambilan data amatan Kerangka Sampel Area (KSA) harus segera dilakukan. Pengambilan data KSA sendiri bukanlah hal yang mudah jika medan yang merupakan segmen dari KSA tidak hanya terdiri dari hamparan sawah, terkadang untuk mengambil titik amatan harus berjibaku dengan derasnya aliran sungai, kubangan lumpur, goresan semak belukar serta ancaman dari hewan liar. Sejak awal KSA mulai dilakukan serentak pada tahun 2018 sudah ada beberapa teman petugas KSA yang terluka demi menunaikan tugas negara ini. Tapi luka itu jauh lebih ringan dibandingkan luka yang ditorehkan oleh seorang mantan menteri pertanian yang menyebut bahwa data yang dirilis dari hasil KSA adalah data mafia. Sebuah pendapat kontroversial yang perlu diluruskan karena dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sebagai metode baru dalam penghitungan produksi padi di negeri tercinta ini tentunya banyak pro dan kontra saat KSA diluncurkan. Akan tetapi pendapat kontra itu terjawab dengan hasil KSA yang secara statistik lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya. Perlu perjalanan panjang dalam uji coba hingga diterapkannya KSA dalam penghitungan produksi padi.
Data luas baku lahan sawah yang dikumpulkan dengan metode KSA sudah menggunakan teknologi geospasial. Dibantu dengan citra satelit yang kemudian diverifikasi oleh kementerian ATR/BPN. Dalam penerapan KSA ini BPS juga menggandeng instansi lain yaitu BIG , BPPT dan LAPAN. Metode ini juga merupakan salah satu dari top 45 inovasi terpilih dengan nama “Radar Padi”.
Penggunaan metode KSA yang berbasis teknologi ini diharapkan mampu menghasilkan data produksi yang lebih objektif, akurat dan tepat waktu. Data yang akurat ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengambil berbagai kebijakan di sektor pertanian. Kebijakan ini terutama terkait dengan kebijakan cadangan beras, impor beras, dan stabilisasi harga beras.  Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan rakyat dan terwujudnya swasembada pangan di Indonesia. 
Menurut data Kementan, produksi gabah tahun 2018 mencapai sebesar 80 juta ton atau 46,5 juta ton setara beras, dengan perkiraan total konsumsi beras nasional hanya 33,47 juta ton. Dengan demikian, terdapat surplus beras sebesar 13,03 juta ton sepanjang tahun 2018.
Dengan metode KSA, produksi padi untuk tahun 2018 diketahui total lahan baku sawah 71,1 juta hektare, dengan total produksi 56,54 juta ton GKG (setara dengan 32,42 juta ton beras). Setelah dikurangi konsumsi per kapita sebesar 111,58 kg atau setara dengan 29,57 juta ton per tahun maka terdapat surplus 2,85 juta ton. Surplus ini tersebar di 14,1 juta rumah tangga produsen. Sekitar 47 persennya ada stok di penggilingan, stok pedagang dan sebagainya.
Dari data hasil KSA tersebut dapat menjawab dengan terang benderang kenapa setiap tahun selalu ribut impor beras. Kenapa tidak ditemukan tempat penyimpanan beras dengan jumlah stok yang sangat besar padahal setiap akhir tahun diumumkan produksinya surplus. Publik kini mendapatkan jawaban soal kejujuran pasar. Kenapa harga beras naik, kenapa suplai berkurang, kenapa ada operasi pasar, kenapa Pemerintah memutuskan impor beras.
Metode lama dalam penghitungan produksi padi rawan kesalahan. Pertama saat menentukan rencana tanam yang berisi luas lahan dan jenis tanamannya. Kedua saat menentukan hasil produksi. Staf birokrat pada umumnya memilih cara aman dalam menyusun rencana tanam, tidak menghitung pengurangan lahan dan potensi ketersediaan air. Sehingga ajuan subsidi pupuknya setiap tahun cenderung naik. Lebih baik pupuk suplus daripada kurang, sehingga petani tidak marah. Betapa data yang tidak akurat akibat kesalahan metode telah menghamburkan berbagai sumberdaya yang tidak diperlukan.
Pada akhirnya keriuhan kecil tentang beras telah memberikan pelajaran kepada kita tentang pentingnya data. Berbagai klaim keberhasilan yang tidak berpijak pada data hanya akan menjadi bom waktu. Klaim tersebut seolah seperti pemanis buatan yang perlahan akan merusak tubuh negara ini. 
Beras juga membuka mata kita bahwa kebijakan Satu Data harus segera diimplementasikan, agar bangsa ini tidak terus terbuai klaim keberhasilan serta hanyut dalam kebingungan. Segenap komponen bangsa harus mendukung BPS agar tetap independen dalam memotret kondisi sebenarnya, serta mendukung program kerja Menteri Pertanian 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo yang akan memperbaiki data pangan dalam 100 hari kerja. Menteri pertanian ingin data tersebut mudah dibaca oleh citra satelit dan proses pengambilannya dilakukan dengan melibatkan seluruh lembaga. 
Data KSA bukanlah data mafia, karena Badan Pusat Statistik dalam menyajikan data selalu berpegang teguh kepada independensi dan kejujuran. Biarkan data berbicara apa adanya menyuguhkan berbagai potret kehidupan. Sebab, data itu harus merdeka. Data itu harus satu. Satu data untuk Indonesia.

Senin, 07 Oktober 2019

MENAKAR DEMOKRASI KALTARA


Tahun 2020 kembali Indonesia mengadakan pesta demokrasi secara serentak. Ada         270 daerah yang akan mengikuti perhelatan akbar ini, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Untuk Kalimantan utara sendiri selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ada 4 kabupaten yang akan melaksanakan pesta demokrasi pada tahun 2020 mendatang, yaitu Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung. Hal ini tentunya membutuhkan kesadaran demokrasi yang tinggi sehingga mampu mensukseskan proses demokrasi di negeri ini. Pentingnya kesadaran berdemokrasi saat ini sejatinya merupakan konsekuensi logis bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat atau beropini, baik secara lisan maupun tulisan.
Keriuhan yang terjadi belakangan ini tidak bisa diselesaikan dengan mengurangi kebebasan dasar yang menjadi fondasi tegaknya demokrasi. Yang perlu dilakukan justru memperluas kebebasan dengan menjamin hak setiap warga untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh orang lain atas dasar apapun. Serunya jargon politisi sentoloyo maupun politik genderuwo yang mewarnai percaturan politik negeri ini hendaknya tetap membawa arah kepada demokrasi yang sebenarnya, hingga demokrasi itu sendiri tidak kehilangan makna.
Membicarakan soal kebebasan perpendapat, tentunya menjadi salah satu indikator maju atau mundurnya nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kalimantan Utara tahun 2018 sebesar 81,07 dalam skala indeks 0 sampai 100. Angka ini mengalami peningkatan 0,01 poin dibandingkan dengan IDI Kalimantan Utara 2017 yang capaiannya sebesar 81,06. Dengan peningkatan ini kategori demokrasi di Kalimantan Utara berada dalam kategori “baik”. Pergeseran angka IDI ini menjadi cerminan dinamika demokrasi di Kalimantan Utara. Sebagai alat ukur, IDI memang dirancang untuk sensitif terhadap kondisi demokrasi. Indeks demokrasi Kalimantan Utara menempati posisi terbaik keempat se Indonesia setelah DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Pada tahun 2018, terdapat dua aspek yang mengalami penurunan dan satu aspek mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017. Dalam tiga aspek demokrasi yang diukur pada tahun 2018, indeks Kebebasan sipil dan Lembaga Demokrasi mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,21 poin dan 9,98 poin dibandingkan tahun 2017. Sementara itu, nilai indeks aspek Kebebasan sipil mengalami kenaikan 7,26 poin.
Dari 28 indikator penyusun IDI  terdapat 6 (enam) indikator yang masih perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak agar nilainya dapat membaik antara lain adalah masih ditemukan ancaman atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat, persentase perempuan yang terpilih terhadap total anggota DPRD Provinsi, demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan, Perda yang merupakan insiatif DPRD, rekomendasi DPRD kepada ekskutif dan upaya penyediaan informasi APBD oleh pemerintah daerah.
Pembangunan demokrasi dan politik merupakan hal yang penting dan terus diupayakan oleh pemerintah. Namun, untuk mengukur pencapaiannya baik di tingkat daerah maupun pusat bukan suatu hal yang mudah. Pembangunan demokrasi memerlukan data empirik untuk dapat dijadikan landasan pengambilan kebijakan dan perumusan strategi yang spesifik dan akurat. Untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan demokrasi politik di Indonesia sejak tahun 2009, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama stakeholder lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (KEMENKOPOLHUKAM), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) merumuskan pengukuran IDI. IDI dapat mengukur pencapaian pembangunan demokrasi dan politik, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Sebagai gambaran perkembangan demokrasi politik di Indonesia, IDI menjelma sebagai data empirik untuk dapat menjadi landasan pengambilan kebijakan dan perumusan strategi yang spesifik dan akurat. Data-data yang disampaikan oleh IDI berguna bagi pemerintah daerah provinsi dan masyarakatnya untuk mengevaluasi diri sendiri dalam melaksanakan demokrasi dan melakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi. Terdapat tiga aspek demokrasi yang digunakan untuk mengukur tingkat capaian berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan demokrasi itu sendiri, diantaranya Kebebasan Sipil (Civil Liberty), Hak-Hak Politik (Political Rights), dan Lembaga-Lembaga Demokrasi (Institution of Democracy).
IDI bertujuan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat perkembangan demokrasi. Dari
indeks tersebut akan terlihat perkembangan demokrasi sesuai dengan ketiga aspek yang diukur. IDI tidak hanya melihat gambaran demokrasi yang berasal dari sisi kinerja pemerintah/birokrasi saja. Namun juga melihat perkembangan demokrasi dari aspek peran masyarakat, lembaga legislatif (DPRD), partai politik, lembaga peradilan dan penegak hukum. Oleh karena itu, perkembangan IDI merupakan tanggung jawab bersama semua stakeholder, tidak hanya pemerintah saja.  
Angka IDI yang terus meningkat diharapkan menjadi sebuah barometer kualitas publik yang ikut serta dalam proses demokrasi di kalimantan Utara. Bisa jadi kedepannya, proses demokrasi yang baik, lancar dan penuh keamanan dan keadilan akan mampu berimplikasi positif terhadap perekonomian yang ujungnya adalah meningkatkan citra Indonesia sekaligus mengkondusifkan iklim investasi dalam negeri agar dapat mendongkrak stabilitas ekonomi di bumi Kalimantan Utara.

Sabtu, 25 Mei 2019

SARING SEBELUM SHARING


Pengguna media sosial (medsos) baru saja dibuat gelisah dengan pembatasan penggunaan oleh pemerintah. Semua lapisan berkeluh kesah, penggemar update status banyak yang merasa kecewa karena status yang diupload akhirnya tidak dapat dilihat oleh teman-temannya karena adanya pembatasan. Pedagang online via media sosial sepeti instagram dan facebook juga mengeluh karena omzet turun drastis beberapa hari ini. Whatsapp group mendadak sepi karena konten gambar dan video sulit untuk diupload maupun didownload. Sebuah petaka besar bagi aktivis media sosial, ibarat hidup menjadi kering tanpa siraman konten yang biasa dilihat dan dikomentari.
Media sosial benar-benar telah membuka mata kita. Membuka mata untuk tahu apa yang terjadi di luar jarak pandang kita. Kita pun tak perlu lagi mengeluarkan uang lagi untuk membeli surat kabar dan majalah untuk melek informasi. Sekarang, saat kita bangun tidur, kita sudah bisa membuka smartphone kita dan membaca kabar berita di website dan halaman medsos.
Selama ini internet telah menjadi sarana informasi yang bebas nilai, ada banyak oknum-oknum tertentu yang justru menjadikannya sebagai alat kejahatan untuk memprovokasi atau mengadu-domba para pengguna medsos, itu dapat ditemukan pada aplikasi facebook, twitter, instagram dan lainnya yang menjadi primadona dalam bertukar berita atau informasi. Pertumbuhan penetrasi smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela di Indonesia. Hal ini menimbulkan suatu polemik baru, informasi benar dan salah menjadi campur aduk.
Ibarat dua sisi mata pisau, begitu juga peran media, yang seringkali bisa membawa manfaat, sekaligus membawa mudarat. Orang yang baru bermain media atau belum berpengalaman dalam memilah mana media yang benar atau salah, akan sangat mudah terkena virus hoax. Dia akan sering membagi informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial, terutama grup Whatsapp yang diikutinya.
Hoax adalah berita palsu atau bohong. Hoax merupakan penyelewangan berita dari konteks aslinya untuk tujuan tertentu. Biasanya untuk meraih keuntungan dari kunjungan orang ke situsnya. Agar terlihat menarik, pencipta berita hoax akan mencatut sumber-sumber yang katanya valid dari pemerintah atau dari lembaga manapun, agar mengundang kesan terpercaya.
Akibat yang ditumbulkan berita hoax salah satunya yaitu mudah tersulutnya emosi masyarakat. Dampak tersebut nyatanya benar-benar terjadi di masyarakat, dimana mereka mempercayai isu-isu hoax yang tersebar sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain yang dianggap sebagai objek dari isu tersebut.
Masyarakat diharapkan cerdas menggunakan sosial media, melakukan telaah terhadap berita atau informasi yang sedang dilihat, apakah hal tersebut bernuansa negatif atau positif setidaknya hal itu menjadi dasar utama untuk diketahui sebelum mensharing informasi kepada pengguna sosial media lainnya. Saat ini sudah ada UU ITE Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang berisi setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kita takkan kenal putih jika tak tahu apa itu hitam, bagaimana kita sebut itu terang jika definisi gelap masih menjadi perdebatan. Hendaknya kita melakukan saring dulu sebelum mensharing berita, lakukan validasi bahkan revalidasi sebelum jempol kita menekan tombol share. Jangan merasa bangga menjadi nomer satu karena menjadi yang pertama menyampaikan berita tetapi berita yang disampaikan belum teruji kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya. Media massa juga hendaknya tetap mengedepankan kompetensi dan independensi, sekalipun berafiliasi dengan kepentingan tertentu.
Tingkatkan literasi media dan literasi media sosial agar kita menjadi netizen yang bijak dan membawa kedamaian di negeri ini.

Selasa, 05 Februari 2019

DARI DESA UNTUK KALTIM BAGI INDONESIA


"Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa" (Bung Hatta).
Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu point Nawacita Presiden Jokowi. Lahirnya Undang-Undang Desa   Nomor 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat.
Pengembangan wilayah pedesaan sangat penting, karena struktur ekonomi pedesaan berada dalam keadaan yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan struktur perkotaan. Sehingga bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan pembangunan di pedesaan sekaligus upaya-upaya apa yang harus dilakukan untuk mencapai keserasian/kesamaan dengan wilayah kota adalah pekerjaan rumah yang perlu segera dijawab.
Realitas pembangunan wilayah pedesaan dan perkotaan yang tidak seimbang sebagaimana selama ini terjadi dan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan. Di mana desa yang lebih berkesan sebagai kelompok masyarakat yang hidup secara tradisional, mempunyai banyak ketertinggalan dibanding dengan kota, bisa diperkecil disparitasnya.
Tujuan utama “desa membangun” yang diamanatkan dalam desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan. Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan rakyat desa.
Pengelolan potensi desa secara efektif menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi setiap daerah. Tantangan ini harus dihadapi dan diselesaikan oleh Pemerintah bersama masyarakat. Apabila seluruh potensi desa mampu dikelola dengan baik, maka paradigma desa membangun akan menuai kesuksesan.
Menurut hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2018, di Provinsi Kalimantan Timur terdapat sebanyak 1.038 desa/kelurahan, 103 kecamatan, dan 10 Kabupaten/kota. Terdapat 5 desa di 2 pulau kecil terluar yang seluruhnya terletak di Kabupaten Berau. Dua Pulau terluar yaitu Pulau Sambit dan Pulau Maratua yang meliputi 5 desa.
Salah satu hasil dari pendataan Podes 2018 adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukan tingkat perkembangan desa dengan kategori mandiri, berkembang dan tertinggal. Semakin tinggi IPD menunjukan semakin mandiri desa tersebut. Indeks Pembangunan Desa ini hanya dihitung pada wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus pemerintahan “desa”.
Di Kalimantan Timur Jumlah desa kategori mandiri pada tahun 2018 sebanyak 38 desa (4,55%) meningkat dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 20 desa (2,40%). Demikian juga dengan desa berkembang meningkat dari 618 desa (74,01%) pada tahun 2014 menjadi 679 desa (81,32%) pada tahun 2018. Sedangkan desa tertinggal mengalami penurunan dimana pada tahun 2014 terdapat 197 desa tertinggal (23,59%) menjadi 118 desa (14,13%) di tahun 2018.
 Indeks Pembangunan Desa disusun dari 5 dimensi, yang terdiri dari 42 indikator. Kelima dimensi penyusun Indeks Pembangunan Desa (IPD) adalah pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintah desa. Secara umum, semua dimensi penyusun IPD mengalami kenaikan. Dimensi dengan kenaikan tertinggi adalah Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yaitu sebesar 7,27 poin dari 63,33 pada tahun 2014 menjadi 70,59 di tahun 2018. Sementara dimensi dengan kenaikan terkecil adalah Transportasi yang pada tahun 2014 sebesar 67,66 mengalami kenaikan menjadi 68,65 atau sebesar 0,99 poin.
Berbagai kelemahan yang masih muncul seharusnya terus diupayakan untuk diperbaiki dengan cara meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, memperkuat kelembagaan partisipasi, melakukan transparansi dan inovasi kebijakan. Pelaksanaan pemerintah desa merupakan cerminan dari membuminya demokrasi dalam pemerintahan. Jika diibaratkan sebagai komoditi, maka pemerintah desa adalah etalase dari komoditi tersebut. Atau dengan kata lain kualitas pelaksanaan demokrasi pemerintah nasional sebenarnya dapat dilihat dari praktek demokrasi di pemerintah desa.
Kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa harus kuat sehingga terjadi relasi yang positif antara pemerintahan desa dan masyarakatnya. Terciptanya desa kuat dan masyarakat yang kuat merupakan salah faktor penting dalam upaya mempertahankan keutuhan dan kekuatan NKRI.
Mari kita berdayakan kehidupan desa kita, kita nyalakan ribuan lilin didesa untuk menerangi negeri ini, mengembangkan potensi besar desa untuk kemajuan Kalimantan Timur dan kejayaan Indonesia.

Jumat, 19 Januari 2018

BERAS MENUAI CEMAS

Di awal tahun 2018 ini masyarakat dikejutkan dengan kenaikan harga beras. Kenaikan harga dianggap tidak wajar karena melambung jauh dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beras merupakan makanan pokok sebagian besar penduduk bumi pertiwi ini. Beras juga merupakan salah satu bahan makanan penyumbang garis kemiskinan dan sangat berpengaruh kepada inflasi sehingga kenaikan harga beras sudah pasti akan membuat cemas semua kalangan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sampai dengan minggu ke-II Januari 2018 ini, kenaikan harga beras di pasar sudah naik sekitar 3 persen. Peningkatan tersebut dianggap BPS sudah dalam kategori mengkhawatirkan atau mencemaskan. Akhir Desember 2017 lalu, kontribusi beras terhadap inflasi sebesar 0,08 persen.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata beras jenis medium di Jakarta mencapai Rp 14.100 per kilogram, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram.
Sementara itu, harga rata-rata tertinggi beras jenis medium terdapat di wilayah Papua Barat sebesar Rp 14.250 per kilogram atau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 10.250 per kilogram. Adapun harga terendah ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 9.750 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 9.450 per kilogram.
Ada banyak hal yang menyebabkan naiknya harga beras ini, kalau kita mau jujur mari kita lihat bahwa saat ini luas baku sawah yang ada semakin berkurang karena alih fungsi lahan, pekerjaan sebagai petani pun semakin tidak diminati. Para petani yang ada sekarang adalah para petani yang sudah berusia lanjut, tidak ada regenarasi petani.
Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) mendata jutaan petani di Indonesia dalam kelompok usia. Dari total 26.135.469 petani yang saat itu terdata, kelompok usia 45-54 tahun memiliki jumlah absolut terbanyak 7.325.544 orang.
Jumlah terbesar kedua pada kelompok usia 35-44 tahun sebanyak 6.885.100 orang dan jumlah ketiga dan keempat pada kelompok usia lebih tua lagi, yakni 55-64 tahun sebanyak 5.229.903 orang. Sementara kelompok usia lebih dari 65 tahun sebanyak 3.332.038 petani.
Adapun jumlah petani muda di kelompok 25-35 sebanyak 3.129.644 orang. Semakin usia ke bawah pun semakin sedikit. Pada kelompok usia 15-24 tahun, jumlah petani hanya 229.943 orang. Jumlah paling sedikit pada kelompok di bawah usia 15 tahun, yakni 3.297 orang.
Angkatan muda yang enggan mengolah lahan membuat jumlah petani menyusut hingga 5 juta orang dalam kurun 2003-2013. Jika diringkas, 60,8 persen petani di Indonesia berada dalam usia di atas 45 tahun. Usia produktif seseorang sudah menurun cukup drastis pada usia sepuh seperti itu. Apalagi 73,97 persennya berpendidikan hanya sampai SD. Daya saing mereka tentu lebih rendah dalam strategi bertani gaya modern.
Selain penurunan luas baku lahan sawah dan jumlah petani yang semakin turun  cuaca juga berpengaruh sangat signifikan dalam melambungnya harga beras ini. Manajemen stok beras juga harus dibenahi, hingga industri hulu ke hilirnya bisa menjadi lebih baik.
Data produktivitas pun turut andil dalam kisruh harga beras ini. Data yang kurang tepat menjadikan kesalahan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Data luas panen yang selama ini dipertanyakan metodenya mulai tahun ini akan diperbaiki dengan dilaksanakannya survei perhitungan luas panen dengan bantuan citra satelit. Peramalan luas panen akan dihitung dengan metode Kerangka Sampel Area (KSA). Sistem ini berbasis teknologi Sistem Informasi Geografi (SIG), penginderaan jauh, teknologi informasi, dan statistika.
Dengan perbaikan sistem pertanian dan peningkatan kesadaran seluruh pihak terkait tentang pentingnya ketahanan pangan, diharapkan kenaikan harga beras akan dapat dicegah dan kemakmuran petani akan mampu ditingkatkan. Tanpa fokus terhadap yang terpenting, yakni pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar, akan sulit mencapai kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana disebutkan di dalam pembukaan UUD’45. kita harus jernih melihat suatu persoalan, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat sampai ke akar permasalahan. Kerja sama dan kejujuran setiap pihak dalam melihat krisis sangat diperlukan untuk adanya perubahan ke arah yang lebih baik. 
Semoga kedepannya harga beras sebagai salah satu bahan makanan pokok penduduk Indonesia selalu dapat terkendali sehingga tidak ada lagi cerita beras yang membuat cemas.