Pro dan kontra pembangunan pabrik semen di wilayah kampung
Teluk sumbang yang merupakan bagian dari karst Sangkulirang-Mangkalihat terus
berdengung. Saya sendiri yang sampai saat ini tetap bangga menyandang gelar
rimbawan merasa terusik. Kita perlu memikirkan bersama apa benar dengan adanya
pabrik semen dan penambangan batu gamping diwilayah itu akan mengangkat
perekonomian atau memajukan pembangunan wilayah sekitar tambang atau hanya
kemajuan semu yang diperoleh. Tentunya kita tak perlu jauh-jauh mencari
perbandingan keluar akan efek positif dan negatif dari sebuah kegiatan
pertambangan. Saya sebagai penduduk kelurahan Teluk Bayur cukup mengambil
perbandingan di wiayah Teluk Bayur. Saat saya menginjakan kaki pertama kali ke
bumi battiwakal pada tahun 2002 karena panggilan tugas negara yang harus saya
jalani adalah rasa kagum akan suasana asri dan udara yang sejuk. Sangat berbeda
dengan susasana kota Samarinda sebagai kota asal saya. Pada tahun-tahun awal
saya berada di Berau saya harus menggunakan selimut ketika tidur dimalam hari
karena suhu udara yang cukup dingin, pada tahun-tahun awal tersebut saya juga
belum pernah mengalami banjir di wiayah Teluk Bayur. Akan tetapi suasana itu
berubah tatkala investasi pertambangan masuk ke Teluk Bayur, suhu udara menjadi
panas sehingga saat ini sulit rasanya tidur jika tidak menggunakan pendingin
ruangan, beberapa titik juga mulai mengalami banjir. Belum lagi lubang-lubang
eks tambang yang hingga perusahaan tambang itu telah pergi tidak ditutup
sehingga menyisakan danau-danau buatan. Banyak bentang alam yang rusak walaupun
industri pertambangan tersebut telah mengantungi proper hijau atau bahkan
proper emas. Saya memang bukan ahli
lingkungan tapi saya yakin saat bentang alam ini dirubah maka kondisi
lingkungannya pasti akan berubah.
Cobalah kita berpikir lebih arif, apa benar saat investasi
pertambangan masuk ke daerah kita maka tingkat kesempatan kerja kita bertambah
atau hanya pertambahan semu yang kita peroleh. Karena peluang kerja yang
dijanjikan ke masyarakat sekitar tidak lebih dari peluang kerja untuk buruh dan
tenaga kasar lainnya. Yang pada saatnya tenaga kerja dengan keahlian rendah
pasti akan tergantikan oleh tenaga kerja yang memiliki kemampuan lebih tinggi. Tingkatan
manajerial pastinya bukan dari kalangan masyarakat desa di sekitar tambang.
Investasi industri semen memang sangat besar nilai
ekonominya, tetapi investasi kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman
hayati justru jauh lebih besar nilainya, baik itu nilai ekonomi maupun non ekonomi.
Pemanfaatan kawasan lindung oleh industri tambang selalu menyisakan efek
samping yang tidak kecil, misalnya saja
polusi, hilangnya sumber air, kekeringan, serta rusaknya lahan-lahan pertanian
dan perkebunan masyarakat. Kegiatan industri semen dapat menimbulkan pencemaran
tanah yang berpengaruh kepada tumbuhan dikarenakan semen mengandung senyawa
trikalium silikat, dikalium silikat, trikalium aluminat, tetra kalsium, aluminium
ferit, dan kapur bebas yang menyebabkan tumbuhan tidak tumbuh dengan subur.
Selain pencemaran tanah industri semen juga menimbulkan pencemaran air dan
pencemaran udara. Limbah yang terbesar dari industri semen atau pabrik semen
adalah debu dan partikel, yang termasuk limbah gas dan limbah B2.
Efek samping tersebut sangatlah tidak berimbang dengan
keuntungan ekonomi yang dihasilkan industri tersebut. Memang, secara hukum,
pihak industri dan pihak pemerintah (provinsi dan kabupaten) memegang kunci
utama bagi keberlanjutan usaha ini. Namun, mereka seharusnya bisa mengerti dan
paham mengenai kearifan lokal masyarakat sekitar dan masalah kelestarian
lingkungan. Mereka sudah seharusnya menjadi kawan bagi masyarakat awam dalam
membangun wilayah yang selaras dengan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan
hidup. Mereka dengan kebijakannya bisa mengubah itu semua.
Karst merupakan kawasan yang dapat menangkap kemudian
menyimpan air dalam sungai bawah tanah. Rekahan pada karst merupakan jalur
drainase vertikal air hujan ke bawah
permukaan tanah. Karst memiliki peran yang sangat penting dalam rangka
pengaturan air. Karst mampu menampung air saat hujan tiba mencegah air mengalir
langsung ke sungai. Simpanan air tersebut dapat dimanfaatkan ketika musim
kemarau tiba.
Menurut hemat penulis, pemerintah harus memperhatikan UU No. 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur
bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan berperan aktif dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia bisa berupa peran pengawasan sosial,
pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan menyampaikan
informasi dan atau laporan.
Kita pastinya tidak
ingin keelokan alam dan terumbu karang pulau kaniungan besar dan kaniungan
kecil serta jernihnya labuan cermin hanya menjadi tinggal kenangan. Kesemua
keindahan destinasi wisata yang ada saat ini merupakan titipan dari anak cucu
kita bukanlah kue investasi yang dihabiskan oleh keserakahan. Sudah saatnya
kita menjaga kelestarian bentang karst yang ada, menyayanginya sehingga
lingkungan tetap lestari dan anak cucu kita tetap dapat menikmatnya.