Selasa, 05 Februari 2019

DARI DESA UNTUK KALTIM BAGI INDONESIA


"Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa" (Bung Hatta).
Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu point Nawacita Presiden Jokowi. Lahirnya Undang-Undang Desa   Nomor 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat.
Pengembangan wilayah pedesaan sangat penting, karena struktur ekonomi pedesaan berada dalam keadaan yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan struktur perkotaan. Sehingga bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan pembangunan di pedesaan sekaligus upaya-upaya apa yang harus dilakukan untuk mencapai keserasian/kesamaan dengan wilayah kota adalah pekerjaan rumah yang perlu segera dijawab.
Realitas pembangunan wilayah pedesaan dan perkotaan yang tidak seimbang sebagaimana selama ini terjadi dan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan. Di mana desa yang lebih berkesan sebagai kelompok masyarakat yang hidup secara tradisional, mempunyai banyak ketertinggalan dibanding dengan kota, bisa diperkecil disparitasnya.
Tujuan utama “desa membangun” yang diamanatkan dalam desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan. Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan rakyat desa.
Pengelolan potensi desa secara efektif menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi setiap daerah. Tantangan ini harus dihadapi dan diselesaikan oleh Pemerintah bersama masyarakat. Apabila seluruh potensi desa mampu dikelola dengan baik, maka paradigma desa membangun akan menuai kesuksesan.
Menurut hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2018, di Provinsi Kalimantan Timur terdapat sebanyak 1.038 desa/kelurahan, 103 kecamatan, dan 10 Kabupaten/kota. Terdapat 5 desa di 2 pulau kecil terluar yang seluruhnya terletak di Kabupaten Berau. Dua Pulau terluar yaitu Pulau Sambit dan Pulau Maratua yang meliputi 5 desa.
Salah satu hasil dari pendataan Podes 2018 adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukan tingkat perkembangan desa dengan kategori mandiri, berkembang dan tertinggal. Semakin tinggi IPD menunjukan semakin mandiri desa tersebut. Indeks Pembangunan Desa ini hanya dihitung pada wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus pemerintahan “desa”.
Di Kalimantan Timur Jumlah desa kategori mandiri pada tahun 2018 sebanyak 38 desa (4,55%) meningkat dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 20 desa (2,40%). Demikian juga dengan desa berkembang meningkat dari 618 desa (74,01%) pada tahun 2014 menjadi 679 desa (81,32%) pada tahun 2018. Sedangkan desa tertinggal mengalami penurunan dimana pada tahun 2014 terdapat 197 desa tertinggal (23,59%) menjadi 118 desa (14,13%) di tahun 2018.
 Indeks Pembangunan Desa disusun dari 5 dimensi, yang terdiri dari 42 indikator. Kelima dimensi penyusun Indeks Pembangunan Desa (IPD) adalah pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintah desa. Secara umum, semua dimensi penyusun IPD mengalami kenaikan. Dimensi dengan kenaikan tertinggi adalah Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yaitu sebesar 7,27 poin dari 63,33 pada tahun 2014 menjadi 70,59 di tahun 2018. Sementara dimensi dengan kenaikan terkecil adalah Transportasi yang pada tahun 2014 sebesar 67,66 mengalami kenaikan menjadi 68,65 atau sebesar 0,99 poin.
Berbagai kelemahan yang masih muncul seharusnya terus diupayakan untuk diperbaiki dengan cara meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, memperkuat kelembagaan partisipasi, melakukan transparansi dan inovasi kebijakan. Pelaksanaan pemerintah desa merupakan cerminan dari membuminya demokrasi dalam pemerintahan. Jika diibaratkan sebagai komoditi, maka pemerintah desa adalah etalase dari komoditi tersebut. Atau dengan kata lain kualitas pelaksanaan demokrasi pemerintah nasional sebenarnya dapat dilihat dari praktek demokrasi di pemerintah desa.
Kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa harus kuat sehingga terjadi relasi yang positif antara pemerintahan desa dan masyarakatnya. Terciptanya desa kuat dan masyarakat yang kuat merupakan salah faktor penting dalam upaya mempertahankan keutuhan dan kekuatan NKRI.
Mari kita berdayakan kehidupan desa kita, kita nyalakan ribuan lilin didesa untuk menerangi negeri ini, mengembangkan potensi besar desa untuk kemajuan Kalimantan Timur dan kejayaan Indonesia.