"Indonesia tidak
akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena
lilin-lilin di desa" (Bung Hatta).
Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
dan Desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu point Nawacita
Presiden Jokowi. Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh
seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat.
Pengembangan wilayah pedesaan sangat penting, karena struktur
ekonomi pedesaan berada dalam keadaan yang tidak menguntungkan dibandingkan
dengan struktur perkotaan. Sehingga bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan
pembangunan di pedesaan sekaligus upaya-upaya apa yang harus dilakukan untuk
mencapai keserasian/kesamaan dengan wilayah kota adalah pekerjaan rumah yang
perlu segera dijawab.
Realitas pembangunan wilayah pedesaan dan perkotaan yang
tidak seimbang sebagaimana selama ini terjadi dan menimbulkan kesenjangan
sosial dan ekonomi dalam kehidupan. Di mana desa yang lebih berkesan sebagai
kelompok masyarakat yang hidup secara tradisional, mempunyai banyak ketertinggalan
dibanding dengan kota, bisa diperkecil disparitasnya.
Tujuan utama “desa membangun” yang diamanatkan dalam
desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk
didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di
pemerintahan. Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada
penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan rakyat desa.
Pengelolan potensi desa secara efektif menjadi sebuah
tantangan tersendiri bagi setiap daerah. Tantangan ini harus dihadapi dan
diselesaikan oleh Pemerintah bersama masyarakat. Apabila seluruh potensi desa
mampu dikelola dengan baik, maka paradigma desa membangun akan menuai
kesuksesan.
Menurut hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2018, di
Provinsi Kalimantan Timur terdapat sebanyak 1.038 desa/kelurahan, 103
kecamatan, dan 10 Kabupaten/kota. Terdapat 5 desa di 2 pulau kecil terluar yang
seluruhnya terletak di Kabupaten Berau. Dua Pulau terluar yaitu Pulau Sambit
dan Pulau Maratua yang meliputi 5 desa.
Salah satu hasil dari pendataan Podes 2018 adalah Indeks
Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukan tingkat perkembangan desa dengan
kategori mandiri, berkembang dan tertinggal. Semakin tinggi IPD menunjukan
semakin mandiri desa tersebut. Indeks Pembangunan Desa ini hanya dihitung pada
wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus pemerintahan “desa”.
Di Kalimantan Timur Jumlah desa kategori mandiri pada tahun
2018 sebanyak 38 desa (4,55%) meningkat dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah
20 desa (2,40%). Demikian juga dengan desa berkembang meningkat dari 618 desa
(74,01%) pada tahun 2014 menjadi 679 desa (81,32%) pada tahun 2018. Sedangkan
desa tertinggal mengalami penurunan dimana pada tahun 2014 terdapat 197 desa
tertinggal (23,59%) menjadi 118 desa (14,13%) di tahun 2018.
Indeks Pembangunan
Desa disusun dari 5 dimensi, yang terdiri dari 42 indikator. Kelima dimensi
penyusun Indeks Pembangunan Desa (IPD) adalah pelayanan dasar, kondisi
infrastruktur, transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintah
desa. Secara umum, semua dimensi penyusun IPD mengalami kenaikan. Dimensi
dengan kenaikan tertinggi adalah Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yaitu sebesar
7,27 poin dari 63,33 pada tahun 2014 menjadi 70,59 di tahun 2018. Sementara
dimensi dengan kenaikan terkecil adalah Transportasi yang pada tahun 2014 sebesar
67,66 mengalami kenaikan menjadi 68,65 atau sebesar 0,99 poin.
Berbagai kelemahan yang masih muncul seharusnya terus diupayakan
untuk diperbaiki dengan cara meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat,
memperkuat kelembagaan partisipasi, melakukan transparansi dan inovasi
kebijakan. Pelaksanaan pemerintah desa merupakan cerminan dari membuminya
demokrasi dalam pemerintahan. Jika diibaratkan sebagai komoditi, maka
pemerintah desa adalah etalase dari komoditi tersebut. Atau dengan kata lain
kualitas pelaksanaan demokrasi pemerintah nasional sebenarnya dapat dilihat
dari praktek demokrasi di pemerintah desa.
Kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa harus kuat
sehingga terjadi relasi yang positif antara pemerintahan desa dan
masyarakatnya. Terciptanya desa kuat dan masyarakat yang kuat merupakan salah
faktor penting dalam upaya mempertahankan keutuhan dan kekuatan NKRI.
Mari kita berdayakan kehidupan desa kita, kita nyalakan
ribuan lilin didesa untuk menerangi negeri ini, mengembangkan potensi besar desa
untuk kemajuan Kalimantan Timur dan kejayaan Indonesia.