Jumat, 29 Mei 2015

POLITIK BERISIK BERAS PLASTIK

Cemas, bingung, dan khawatir, itu yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia ketika berita tentang beras yang mengandung plastik merebak. Tidak dapat kita pungkiri bahwa sebagian besar rakyat Indonesia menjadikan beras atau nasi sebagai bahan pangan pokok mereka. Hal ini dirasakan oleh penulis sendiri yang merasa belum makan jika belum makan nasi. Terasa ada yang kurang walaupun perut sudah merasa kenyang jika belum makan nasi yang berasal dari beras.
Kisruh beras plastik saat ini telah menarik perhatian seluruh masyarakat di negeri ini. Spektrum isu beras plastik ini telah menjadi komoditas politik yang dapat mengakibatkan goncangan bagi pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan anggapan peredaran beras plastik menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perdagangan beras. Kemunculan kisruh dan pendapat seperti itu dapat dimaklumi karena beras merupakan bahan pangan utama bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Saat ini beragam analisis bermunculan terkait dengan isu peredaran beras plastik ini. Ditengah kelesuan ekonomi Republik ini muncul  berbagai macam dampak negatif akibat adanya peredaran beras plastik. Hampir setiap hari dapat kita lihat baik itu dimedia elektronik maupun dimedia cetak berita tentang beras plastik. Obrolan di warung kopi dipenuhi oleh berita ini, analisis ala penikmat kopi ikut meramaikannya.
Penulis sendiri sebenarnya kebingungan dengan berita yang merebak dengan sangat dahsyat ini, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dalam kisruh beras plastik ini :
Pertama, plastik yang merupakan turunan hidrokarbon adalah hidrofobik atau tidak suka air, karena bahan dasanya adalah minyak bumi dan struktur kimianya nonpolar. Ini berarti jika benar memang ada beras yang terbuat dari plastik maka walaupun direbus hingga pembalap indonesia ada yang menjadi juara dunia motoGP, tidak akan menjadi lembek atau menjadi bubur. Beras bisa menjadi bubur karena menyerap air. Sedangkan plastik tidak menyerap air.
Kedua, harga plastik perkilogram jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga beras, sehingga jika ada yang berpendapat bahwa campuran plastik didalam beras untuk menambah keuntungan adalah suatu hal yang salah besar. Terkecuali jika memang ada pedagang yang menghamburkan uangnya mencampur plastik kedalam beras untuk membuat goyah stabilitas perdagangan, bukan untuk mencari keuntungan.

Ketiga, hingga saat ini terjadi perbedaan pendapat antar laboratorium penguji beras plastik. Yang seharusnya jika diambil dari sampel yang sama maka tidak akan ada perbedaan yang sangat mendasar dari pengujian laboratorium tersebut. Kita bisa melakukan pengujian sederhana dengan melakukan uji amilum memakai larutan yodium. Amilum akan memberi warna ungu jika ditetesi dengan yodium. Apabila beras yang kita tetesi dengan yodium tidak memberi warna ungu berarti beras tersebut bukan beras asli.
Terlepas dari heboh pemberitaan beras platik diatas penulis mengambil sisi positif dari pemberitaan tersebut melalui kacamata penulis selaku seorang statistisi. Berbicara mengenai beras, tentu tidak terlepas dari keberadaan petani yang telah berjasa menghasilkan padi dari hasil kerja kerasnya. Data produksi padi Indonesia tahun 2010-2014 yang dirilis Badan Pusat Statistik memperlihatkan adanya trend yang relatif stabil. Kalaupun terdapat pertumbuhan, persentasenya kurang dari 10 persen. Bahkan trend 2013-2014, terdapat penurunan sebesar minus 0,63 persen.
Sejalan dengan trend produksi padi yang relatif stabil, kesejahteraan petani yang digambarkan melalui angka Nilai Tukar Petani (NTP) juga tidak banyak mengalami perubahan. NTP merupakan nilai yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. Nilai tukar petani menggambarkan tingkat daya tukar atau daya beli petani terhadap produk yang dibeli atau dibayar petani yang mencakup konsumsi dan input produksi yang dibeli. Semakin tinggi nilai tukar petani, semakin baik daya beli petani terhadap produk konsumsi dan input produksi tersebut, dan berarti secara relatif lebih sejahtera.
Dilihat dari sudut pandang antara besaran NTP dengan harga beras dipasaran maka keberadaan beras plastik justru menguntungkan petani karena konsumen akan memangkas mata rantai perdagangan beras dengan cara membeli beras langsung dari petani. Ada dua sisi keuntungan dari langkah ini. Pertama dari sisi petani, ia akan mendapat harga yang lebih baik jika dibandingkan dengan menjualnya ke tengkulak, sedangkan bagi konsumen, merasa lebih aman jika membeli langsung karena kecil kemungkinan petani memproduksi beras plastik.
Ditengah semangat pemerintah kita yang ingin mewujudkan swasembada pangan di negeri ini, penulis menilai berita ini justru akan menguntungkan bagi petani. Tapi kebalikannya bagi importir beras. Mungkin sudah saatnya petani kita memiliki kehidupan yang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga petani yang sejahtera dapat terwujud dan swasembada pangan dapat kita raih.
Sepertinya berita-berita heboh di masyarakat akan tetap terjadi kedepannya. Entah apalagi selanjutnya setelah isu beras plastik ini. Bisa jadi ini adalah strategi politik berisik yang  kemungkinan masih merupakan efek dari pemilu tahun 2014 lalu. Begitu mencengangkan dan mengherankan sebenarnya fenomena-fenomena ini. Tinggal kita sebagai masyarakat, rakyat dan warga negara yang harus bersikap tenang menghadapinya. Jangan mudah terpancing isu-isu yang belum tentu benar apalagi yang tidak benar. Kita harus tetap tenang, gunakan akal sehat dan cari informasi pembanding dari instansi pemerintah yang resmi ataupun media yang kredibel dan bertanggungjawab.

Minggu, 17 Mei 2015

DATA PEMILIH

Pemilihan umum merupakan instrumen demokratis yang secara reguler diselenggarakan untuk mewujudkan keterlibatan rakyat dalam menyalurkan kedaulatannya dalam proses penentuan kepemimpinan politik. Hal ini telah secara tegas diatur dalam konstitusi serta dijabarkan secara teknis dalam undang-undang pemilihan umum. Keterlibatan rakyat selaku pemegang kedaulatan atas negara diimplementasikan berdasarkan atas prinsip langsung yang berarti proses pemberian suara tidak dapat diwakilkan, umum yang berarti hak rakyat untuk mengikuti pemilu bersifat menyeluruh tanpa adanya diskriminasi, serta adil yang berarti tidak ada perlakuan yang istimewa atau berbeda antara warga negara yang satu dengan yang lainnya.
Akhir tahun 2015 ini Kabupaten Berau kembali diramaikan oleh kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin Berau lima tahun mendatang. Dalam setiap agenda pemilihan umum maka daftar pemilih merupakan salah satu hal yang penting dimana daftar pemilih yang baik akan menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang baik dimana hak pilih masyarakat tidak ada yang terabaikan.
Menurut PKPU no. 2 tahun 2015 jadwal pemutakhiran akan berlangsung dari tanggal 15 Juli 2015 dimana ada banyak kegiatan seperti pencockan dan penelitian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, penyampaian daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih sementara sampai dengan pengumuman daftar pemilih tambahan oleh Panitia Pemungutan Suara. Hal ini tidak lain dilakukan agar dapat diperoleh daftar pemilih yang kredibel dimana merupakan salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, karena akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri.
Dalam rangka mewujudkan dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat  tidak terlepas dari peran serta dari masyarakat itu sendiri. Kepedulian masyarakat terhadap proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan melalui bersikap aktif terhadap tahapan dan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara.  Masyarakat dapat menghubungi petugas untuk memastikan apakah dirinya terdaftar atau apakah data yang  telah sesuai dengan kenyataannya. Kebiasaan masyarakat yang bersikap pasif terhadap proses pemutakhiran data pemilih di masa lalu menyebabkankan telah terjadinya banyak masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan bermuara pada tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dalam proses pelaksanaan pemilihan umum.
Sebuah standar operasional pekerjaan telah disusun oleh KPU sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2015 guna dijadikan acuan dan pedoman bagi penyelenggara di setiap tingkatan untuk menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar memiliki validitas yang teruji. SOP tersebut dapat terlaksana harus diiringi dengan kemampuan mengaktualisasikan dengan mendayagunakan seluruh sumberdaya yang ada.
Keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dari Pemutakhiran Data Pemilih. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Data pemilih yang akurat maka PPDP harus diiisi oleh orang orang yang teliti, jeli, jujur, dan gigih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Selain itu mereka juga diharapkan mampu mengaplikasikan peraturan ataupun prosedur pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan benar. Sehingga pada akhirnya akan menentukan kualitas data pemilih yang dihasilkan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih harus benar-benar mendatangi pemilih secara langsung secara door to door sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU No. 4 Tahun 2015 pasal 10 ayat 5. Hal ini tidak lain agar data yang dihasilkan benar-benar up to date dan terpercaya, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan merupakan daftar pemilih yang akurat. Tentu saja dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih ini pegawasan dari segenap institusi yang terkait sangat diperlukan. Karena suatu kegiatan pasti akan berjalan dengan lebih baik jika telah dilakukan pegawasan dengan baik pula.
Menjadi harapan kita bersama agar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015 ini tidak ada lagi tercantum nama yang telah meninggal, nama ganda maupun nama yang telah pindah domisili. Sehingga DPT yang terbit nantinya adalah DPT yang akurat dan dapat memuaskan semua pihak baik itu peserta pemilu, penyelenggara maupun masyarakat secara luas.
Peran serta pemerintah baik ditingkat kabupaten, kecamatan, dan desa pun tidak kalah pentingnya dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut. Apabila semua unsur telah memiliki kesepahaman dalam proses pemutakhiran data pemilih maka akan terwujudlah data pemilih yang akurat dan handal, dan terciptalah pemilihan umum yang dicita-citakan dalam Undang-undang Dasar 1945.