Pemilihan umum merupakan instrumen demokratis yang secara
reguler diselenggarakan untuk mewujudkan keterlibatan rakyat dalam menyalurkan
kedaulatannya dalam proses penentuan kepemimpinan politik. Hal ini telah secara
tegas diatur dalam konstitusi serta dijabarkan secara teknis dalam
undang-undang pemilihan umum. Keterlibatan rakyat selaku pemegang kedaulatan
atas negara diimplementasikan berdasarkan atas prinsip langsung yang berarti
proses pemberian suara tidak dapat diwakilkan, umum yang berarti hak rakyat
untuk mengikuti pemilu bersifat menyeluruh tanpa adanya diskriminasi, serta
adil yang berarti tidak ada perlakuan yang istimewa atau berbeda antara warga
negara yang satu dengan yang lainnya.
Akhir tahun 2015 ini Kabupaten Berau kembali diramaikan oleh
kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin Berau lima tahun
mendatang. Dalam setiap agenda pemilihan umum maka daftar pemilih merupakan
salah satu hal yang penting dimana daftar pemilih yang baik akan menjamin
terselenggaranya pemilihan umum yang baik dimana hak pilih masyarakat tidak ada
yang terabaikan.
Menurut PKPU no. 2 tahun 2015 jadwal pemutakhiran akan
berlangsung dari tanggal 15 Juli 2015 dimana ada banyak kegiatan seperti
pencockan dan penelitian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran,
penyampaian daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih sementara sampai
dengan pengumuman daftar pemilih tambahan oleh Panitia Pemungutan Suara. Hal
ini tidak lain dilakukan agar dapat diperoleh daftar pemilih yang kredibel
dimana merupakan salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang
demokratis, karena akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak warga
negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat
kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri.
Dalam rangka mewujudkan dan menghasilkan daftar pemilih yang
akurat tidak terlepas dari peran serta
dari masyarakat itu sendiri. Kepedulian masyarakat terhadap proses pemutakhiran
data pemilih dapat dilakukan melalui bersikap aktif terhadap tahapan dan
kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara.
Masyarakat dapat menghubungi petugas untuk memastikan apakah dirinya
terdaftar atau apakah data yang telah
sesuai dengan kenyataannya. Kebiasaan masyarakat yang bersikap pasif terhadap
proses pemutakhiran data pemilih di masa lalu menyebabkankan telah terjadinya
banyak masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan bermuara pada
tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dalam proses pelaksanaan pemilihan
umum.
Sebuah standar operasional pekerjaan telah disusun oleh KPU sebagaimana
yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2015 guna
dijadikan acuan dan pedoman bagi penyelenggara di setiap tingkatan untuk
menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar memiliki validitas yang teruji.
SOP tersebut dapat terlaksana harus diiringi dengan kemampuan
mengaktualisasikan dengan mendayagunakan seluruh sumberdaya yang ada.
Keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan
ujung tombak dari Pemutakhiran Data Pemilih. Oleh karena itu, untuk mendapatkan
Data pemilih yang akurat maka PPDP harus diiisi oleh orang orang yang teliti,
jeli, jujur, dan gigih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Selain itu
mereka juga diharapkan mampu mengaplikasikan peraturan ataupun prosedur
pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan benar. Sehingga pada akhirnya akan
menentukan kualitas data pemilih yang dihasilkan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih harus benar-benar
mendatangi pemilih secara langsung secara door
to door sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU No. 4 Tahun 2015 pasal 10
ayat 5. Hal ini tidak lain agar data yang dihasilkan benar-benar up to date dan terpercaya, sehingga daftar
pemilih yang dihasilkan merupakan daftar pemilih yang akurat. Tentu saja dalam
pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih ini pegawasan dari segenap institusi
yang terkait sangat diperlukan. Karena suatu kegiatan pasti akan berjalan
dengan lebih baik jika telah dilakukan pegawasan dengan baik pula.
Menjadi harapan kita bersama agar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015 ini tidak
ada lagi tercantum nama yang telah meninggal, nama ganda maupun nama yang telah
pindah domisili. Sehingga DPT yang terbit nantinya adalah DPT yang akurat dan
dapat memuaskan semua pihak baik itu peserta pemilu, penyelenggara maupun
masyarakat secara luas.
Peran serta pemerintah baik ditingkat kabupaten, kecamatan,
dan desa pun tidak kalah pentingnya dalam proses pemutakhiran data pemilih
tersebut. Apabila semua unsur telah memiliki kesepahaman dalam proses
pemutakhiran data pemilih maka akan terwujudlah data pemilih yang akurat dan
handal, dan terciptalah pemilihan umum yang dicita-citakan dalam Undang-undang
Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar