Minggu, 17 Mei 2015

DATA PEMILIH

Pemilihan umum merupakan instrumen demokratis yang secara reguler diselenggarakan untuk mewujudkan keterlibatan rakyat dalam menyalurkan kedaulatannya dalam proses penentuan kepemimpinan politik. Hal ini telah secara tegas diatur dalam konstitusi serta dijabarkan secara teknis dalam undang-undang pemilihan umum. Keterlibatan rakyat selaku pemegang kedaulatan atas negara diimplementasikan berdasarkan atas prinsip langsung yang berarti proses pemberian suara tidak dapat diwakilkan, umum yang berarti hak rakyat untuk mengikuti pemilu bersifat menyeluruh tanpa adanya diskriminasi, serta adil yang berarti tidak ada perlakuan yang istimewa atau berbeda antara warga negara yang satu dengan yang lainnya.
Akhir tahun 2015 ini Kabupaten Berau kembali diramaikan oleh kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin Berau lima tahun mendatang. Dalam setiap agenda pemilihan umum maka daftar pemilih merupakan salah satu hal yang penting dimana daftar pemilih yang baik akan menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang baik dimana hak pilih masyarakat tidak ada yang terabaikan.
Menurut PKPU no. 2 tahun 2015 jadwal pemutakhiran akan berlangsung dari tanggal 15 Juli 2015 dimana ada banyak kegiatan seperti pencockan dan penelitian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, penyampaian daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih sementara sampai dengan pengumuman daftar pemilih tambahan oleh Panitia Pemungutan Suara. Hal ini tidak lain dilakukan agar dapat diperoleh daftar pemilih yang kredibel dimana merupakan salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, karena akan memberikan pengaruh kepada terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri.
Dalam rangka mewujudkan dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat  tidak terlepas dari peran serta dari masyarakat itu sendiri. Kepedulian masyarakat terhadap proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan melalui bersikap aktif terhadap tahapan dan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara.  Masyarakat dapat menghubungi petugas untuk memastikan apakah dirinya terdaftar atau apakah data yang  telah sesuai dengan kenyataannya. Kebiasaan masyarakat yang bersikap pasif terhadap proses pemutakhiran data pemilih di masa lalu menyebabkankan telah terjadinya banyak masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan bermuara pada tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dalam proses pelaksanaan pemilihan umum.
Sebuah standar operasional pekerjaan telah disusun oleh KPU sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2015 guna dijadikan acuan dan pedoman bagi penyelenggara di setiap tingkatan untuk menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar memiliki validitas yang teruji. SOP tersebut dapat terlaksana harus diiringi dengan kemampuan mengaktualisasikan dengan mendayagunakan seluruh sumberdaya yang ada.
Keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dari Pemutakhiran Data Pemilih. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Data pemilih yang akurat maka PPDP harus diiisi oleh orang orang yang teliti, jeli, jujur, dan gigih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Selain itu mereka juga diharapkan mampu mengaplikasikan peraturan ataupun prosedur pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan benar. Sehingga pada akhirnya akan menentukan kualitas data pemilih yang dihasilkan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih harus benar-benar mendatangi pemilih secara langsung secara door to door sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU No. 4 Tahun 2015 pasal 10 ayat 5. Hal ini tidak lain agar data yang dihasilkan benar-benar up to date dan terpercaya, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan merupakan daftar pemilih yang akurat. Tentu saja dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih ini pegawasan dari segenap institusi yang terkait sangat diperlukan. Karena suatu kegiatan pasti akan berjalan dengan lebih baik jika telah dilakukan pegawasan dengan baik pula.
Menjadi harapan kita bersama agar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau tahun 2015 ini tidak ada lagi tercantum nama yang telah meninggal, nama ganda maupun nama yang telah pindah domisili. Sehingga DPT yang terbit nantinya adalah DPT yang akurat dan dapat memuaskan semua pihak baik itu peserta pemilu, penyelenggara maupun masyarakat secara luas.
Peran serta pemerintah baik ditingkat kabupaten, kecamatan, dan desa pun tidak kalah pentingnya dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut. Apabila semua unsur telah memiliki kesepahaman dalam proses pemutakhiran data pemilih maka akan terwujudlah data pemilih yang akurat dan handal, dan terciptalah pemilihan umum yang dicita-citakan dalam Undang-undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar