Melihat kondisi air
sungai segah beberapa minggu yang lalu dan pemberitaan di harian ini sebenarnya
langsung memanggil hati nurani penulis untuk segera memberikan pendapat melalui
media ini, tetapi penulis menahan diri dengan maksud agar tidak membuat semakin
gaduh kondisi saat itu mengingat masyarakat saat itu sudah dibuat pusing dengan
pernyataan-pernyataan dari yang berwenang yang penulis rasakan hanya sekedar
untuk menenangkan gejolak di masyarakat saja tanpa memberikan pengetahuan yang
sebenarnya tentang apa itu kualita air terutama kualita air minum.
Saat itu yang diberitakan
hanya nilai pH yang bersifat asam dan kandungan nitrat yang terdapat di air
sungai segah, padahal jika kita mau jujur masih banyak lagi data sebenarnya
tentang kualita air yang harus kita buka kepada masyarakat mengingat data tersebut
adalah data publik yang sudah seharusnya masyarakat mengetahuinya. Dalam berita
tidak pernah dicantumkan parameter kimiawi seperti kandungan besi, khlorida,
mangan , tembaga, timbal, carbon tetrachloride dan masih banyak lagi yang
sebenarnya parameter tersebut sangat menentukan dari kualita air. Untuk
masyarakat yang berkantung tebal mungkin tidak masalah bagi mereka ketika
kualita air setempat membuat khawatir, mereka mampu membeli air minum kemasan merk
ternama dengan mudah. Beda halnya dengan masyarakat yang hidup berada di ambang
batas garis kemiskinan, masalah air ini akan semakin memperberat kehidupan
mereka.
Penulis dibuat kagum oleh
tulisan dari seorang mantan kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Berau yang
telah membuka mata kita semua bahwa sesunggunya aliran sungai yang terdapat di
kabupaten yang kita cintai ini telah mengalami pencemaran, penulis yakin beliau
berani mengungkapkan hal tersebut pasti didasari oleh data yang ada, hal ini
seharusnya dapat menjadi contoh bagi semua pemegang jabatan yang berkaitan
dengan lingkungan hidup saat ini agar dapat selalu memberikan informasi yang
tepat dan benar kepada semua lapisan masyarakat tentang apa yang sebenarnya
terjadi terhadap aliran sungai yang menjadi urat nadi kehidupan bagi warga
Berau.
Manusia adalah makhluk
sosial. Bukan hanya berinteraksi sesama manusia, tetapi harus mampu
berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Manusia harus mampu menjadi pengayom
lingkungan, agar mampu memberikan kenyamanan hidup. Perlindungan yang maksimal
akan memberikan dampak kepada manusia itu sendiri. Menurut UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa kondisi
alam dipengaruhi bukan hanya oleh alam sendiri tapi juga oleh tingkah laku
manusia.
Pelanggaran atas
pencemaran perairan mengakibatkan tanggung jawab mutlak bagi si pelaku, hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan hidup, dan itu mewajibkan bagi pelaku pencemaran (dalam hal ini pencemaran
air), dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi secara langsung dan
seketika pada saat terjadinya pencemaran, apakah itu secara sengaja atau karena
kealpaan dengan denda dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 750.000.000,- disamping pidana penjara.
Adapun pengaturan lebih lanjut tentang sanksi ini diatur dalam Pasal 41 – 48 UU
No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup.
Alternatif penerapan
sanksi lainnya adalah sanksi perdata, yaitu berupa ganti rugi kepada penderita
dan biaya pemulihan kepada negara. Prinsip ini merupakan bentuk kebijaksanaan
lingkungan dan jalan keluar bagi kasus pencemaran pada umumnya di negara maju.
Artinya meskipun telah dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap penderita,
pelaku pencemaran air tetap tidak terbebas dari kewajiban untuk membayar biaya
pemulihan lingkungan yang telah rusak atau tercemar kepada negara. Karena
negara memiliki fasilitas untuk melakukan pemulihan.
“Air bukanlah produk dari suatu hasil komersialisasi seperti halnya
barang yang lain, namun lebih condong disebut sebagai warisan yang harus
dilindungi, dipertahankan, dan diperlakukan dengan benar”. Hingga akhirnya fungsi pelestarian air
bersih tidak hanya untuk menjaga ketersediaan air pada musim kemarau,
meningkatkan kualitas air menjadi bersih, tetapi juga dapat memperindah
lingkungan di sekitar kita, menghindarkan orang – orang yang kita sayangi dari
penyakit akibat kualita air yang tidak sehat, dan yang paling utama mewarisi
anak – cucu kita, generasi mendatang setelah kita tentang bagaimana segarnya
air bersih. Sehingga kita semua dapat hidup sehat tanpa perlu khawatir dengan
kualita air.