Sabtu, 07 Februari 2015

MUTASI, KEBUTUHAN ATAU KEHARUSAN ?

Hari Rabu pagi tanggal 28 Januari 2015 kemarin adalah hari yang bersejarah bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Berau. Ratusan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Berau mengalami mutasi, dari hasil mutasi ini ada banyak senyum bahagia yang dapat kita lihat walaupun juga ada yang menerimanya dengan isak tangis karena jabatan yang diterima adalah jabatan yang tidak diinginkan karena perpindahan eselon yang sama tetapi menempati satuan kerja yang jauh dari keramaian kota.
Bagi beberapa orang, proses mutasi-rotasi adalah hal yang ditunggu-tunggu namun beberapa yang lain menganggap bahwa proses tersebut merupakan momok yang menakutkan. Siap tidak siap ketika sebuah nama masuk dalam daftar mutasi maka apa yang tertulis tersebut harus dilaksanakan karena bila menolak maka dianggap suatu tindakan pembangkangan dan sanksi normatif pun akan diterapkan.
Dalam pelaksanaan mutasi harus benar-benar berdasarkan penilaian yang objektif dan didasarkan atas indeks prestasi yang dicapai oleh pegawai mengingat sistem pemberian mutasi dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi para pegawai negeri sipil untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Suatu mutasi yang tidak dapat meningkatkan efektifitas  dan efisiensi tidak akan mempunyai arti, bahkan mungkin justru akan merugikan pihak pemerintah kabupaten sendiri. Untuk itu mutasi harus didasarkan pada pertimbangan yang matang. Bila tidak demikian, mutasi yang dilaksanakan bukannya merupakan tindakan yang menguntungkan, bahkan merugikan satuan kerja itu sendiri.
Mungkin kita akan berfikir apakah mutasi tersebut suatu kebutuhan atau suatu keharusan ? jawabannya mungkin akan berbeda pada tiap orang. Bagi yang merasa cocok dan nyaman dengan posisi jabatan yang sekarang tentunya ada bayangan kecemasan akan penempatan ditempat yang baru. Namun sebaliknya bagi anda yang merasa kurang cocok atau kurang nyaman dengan posisi jabatan yang sekarang, tentunya akan menimbulkan secercah harapan akan ditempatkan ditempat dan posisi jabatan baru yang nyaman.
Ada dua peranan mutasi pegawai yaitu bagi kepentingan dinas dan bagi kepentingan pegawai negeri sipil itu sendiri. Bagi kepentingan dinas mutasi mempunyai peranan sebagai sarana evaluasi pejabat dan peningkatan produktivitas pegawai. Melalui mutasi pimpinan dapat melakukan penilaian terhadap pegawai dibawahnya, apakah kinerja pegawai naik atau malah turun setelah diadakan mutasi. Mutasi juga dapat sebagai sarana pembinaan pegawai dimana pejabat yang lebih tinggi dapat melakukan pembinaan terhadap pejabat dibawahnya. Sedangkan bagi pegawai negeri sipil mutasi mempunyai peranan untuk menambah pengalaman dan ketrampilan, dimana pegawai yang bersangkutan akan berusaha mempelajari dan menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tugas barunya. Bagi pegawai mutasi juga mempunyai fungsi sebagai penyegaran psikologis, seringkali pegawai yang terlalu lama berada dalam satu pekerjaan yang sama akan merasa jenuh dan jika dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan depresi.
Tantangan pasti ada ditempat kerja yang baru, namun kita harus mampu menyikapi hal ini dengan bijak dan positif bahwa semua adalah untuk kebutuhan organisasi  Pemerintahan Kabupaten, pengembangan sumber daya manusia dan proses menuju profesionalitas untuk menjadi lebih baik. Para pegawai yang mengalami mutasi harus bisa membuktikan bahwa mereka adalah orang yang tepat berada ditempat yang tepat demikian juga pihak baperjakat yang berperan penting dalam menentukan mutasi juga harus bisa membuktikan bahwa mereka telah menempatkan orang yang tepat ditempat yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar