Rokok, sebuah benda yang sangat terkenal, bahkan penulis
yakin tidak ada penduduk usia dewasa di Kabupaten Berau ini yang tidak mengenal
rokok walaupun dia bukan seorang perokok. Penulis juga yakin bahwa sebagian besar perokok mengetahui ada banyak
kandungan zat berbahaya di dalam rokok maupun asap yang ditimbulkan dalam
aktivitas merokok.
Bangga dan gembira ketika penulis membaca Perda Berau tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Berau Post edisi Jumat 6 Maret 2015. Perda ini
menegaskan sikap Pemerintah kabupaten Berau
yang tegas dan peduli terhadap peningkatan kualitas kesehatan bagi
masyarakat Berau.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan mengamanatkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka
setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh
lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial, dan setiap orang
berkewajiban untuk berperilaku hidup sehat dalam mewujudkan, mempertahankan,
serta memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. Lingkungan yang sehat dapat
terwujud antara lain dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas
pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,
tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat-tempat
lain yang ditetapkan.
Diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun
2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti ada larangan kepada warga Kabupaten
Berau untuk merokok. Akan tetapi Perda tersebut mengatur kawasan-kawasan yang
harus bebas dari polusi asap rokok. Karena harus kita pahami bahwa perokok
aktif tentu akan melahirkan perokok pasif, orang yang tidak merokok memiliki
kebebasan untuk terhindar dari asap rokok.
Definisi Kawasan tanpa rokok menurut Perda Nomor 6 Tahun 2014
adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau
kegiatan merokok atau kegiatan untuk memproduksi, menjual,mengiklankan, dan
atau mempromosikan produk tembakau.
Pada Bab III Perda Nomor 6 Tahun 2014 tersebut telah tertulis
dengan jelas wilayah mana saja yang merupakan kawasan tanpa rokok, hendaknya
semua lapisan masyarakat bisa memahami Perda ini sehingga kita tidak menemukan
lagi orang yang merokok tidak pada tempatnya, kita tidak akan menemukan lagi
pegawai negeri sipil yang merokok didalam ruangan kantor, tidak ada lagi tenaga
pendidik yang merokok di lingkungan sekolah atau bahkan tenaga kesehatan yang
merokok di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan pada Bab IV tercantum tentang kewajiban dan
larangan kawasan tanpa rokok yang kita harapkan semua lapisan masyarakat dapat
mematuhi semua ketentuan yang ada. Andai kata terjadi pelanggaran pun pihak
yang terkait harus bertindak tegas dalam menjalankan apa yang diamanahkan dalam
Perda ini, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pihak yang melanggar
Perda.
Aturan tidak akan berjalan dengan baik apabila sanksi dari
aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik, peran serta pihak yang memiliki
kewenangan dalam menegakkan aturan tersebut sangat diperlukan. Karena dalam
Perda Nomor 6 Tahun 2014 Bab VII pasal 11 telah jelas sanksi untuk pelanggaran Kawasan
Tanpa Rokok tersebut.
Kita tahu bahwa selama ini bahaya asap rokok mengancam
kesehatan bukan saja bagi perokok itu sendiri tetapi juga bagi orang yang
berada di sekitarnya. Banyak perokok yang seolah tidak peduli banyak orang yang
terganggu dengan asap yang ditimbulkan dari kegiatan merokoknya. Seringkali
kita lihat di warung makan, di tempat perbelanjaan, bahkan di lingkungan kantor
maupun sekolah perokok menikmati dengan bebas kegiatan merokoknya walaupun
secara sadar atau tidak kegiatannya tersebut mengganggu orang yang berada
disekitarnya. Dilingkungan sekolah ada banyak tenaga pendidik yang masih
merokok dilingkungan sekolah, setidaknya hal tersebut secara tidak langsung
juga memberikan contoh buruk bagi anak didik. Sedangkan di lingkungan kerja
atau kantor banyak sekali orang yang tidak merokok harus terpapar asap rokok
karena rekan kerja yang perokok tidak merokok pada tempatnya.
Upaya penerapan kawasan tanpa rokok sangatlah penting dalam
menanggulangi angka prevalensi kesakitan dan kematian yang di akibatkan oleh
rokok, hal ini bertujuan agar kita dapat menciptakan area dan lingkungan yang
sehat, bersih, dan udara yang segar. penerapan kawasan area yang bebas tanpa
rokok jelas adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan agar dalam kawasan
tersebut tidak ada kegiatan suatu produksi, menjual, mengiklankan,mempromosikan
atau kegiatan merokok, hal ini bertujuan agar kita dapat menciptakan KTR (Kawasan
Tanpa Rokok) dan tentu saja upaya ini dilakukan untuk menghindari lingkungan
cemaran asap rokok, sehingga dengan secara tidak langsung kita dapat menurunkan
angka kesakitan dan kematian akibat rokok.
Tentunya kita sebagai orang tua tidak ingin meracuni
anak-anak kita dengan rokok, kita tidak ingin bangsa kita menjadi bangsa yang
tertinggal karena tunas-tunas bangsa kita telah mengalami kemunduran
perkembangan otaknya akibat paparan asap rokok. Mari kita taati Peraturan
Daerah Kabupaten Berau tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga suasana kerja,
pelayanan dan kegiatan lainnya dapat
berjalan dengan baik tanpa adanya asap rokok. Bersama kita wujudkan
Kawasan Tanpa Rokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar