Minggu, 08 Maret 2015

KAWASAN TANPA ROKOK

Rokok, sebuah benda yang sangat terkenal, bahkan penulis yakin tidak ada penduduk usia dewasa di Kabupaten Berau ini yang tidak mengenal rokok walaupun dia bukan seorang perokok. Penulis juga yakin bahwa  sebagian besar perokok mengetahui ada banyak kandungan zat berbahaya di dalam rokok maupun asap yang ditimbulkan dalam aktivitas merokok.
Bangga dan gembira ketika penulis membaca Perda Berau tentang Kawasan Tanpa Rokok di Berau Post edisi Jumat 6 Maret 2015. Perda ini menegaskan sikap Pemerintah kabupaten Berau  yang tegas dan peduli terhadap peningkatan kualitas kesehatan bagi masyarakat Berau.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial, dan setiap orang berkewajiban untuk berperilaku hidup sehat dalam mewujudkan, mempertahankan, serta memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. Lingkungan yang sehat dapat terwujud antara lain dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang ditetapkan.
Diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti ada larangan kepada warga Kabupaten Berau untuk merokok. Akan tetapi Perda tersebut mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas dari polusi asap rokok. Karena harus kita pahami bahwa perokok aktif tentu akan melahirkan perokok pasif, orang yang tidak merokok memiliki kebebasan untuk terhindar dari asap rokok.
Definisi Kawasan tanpa rokok menurut Perda Nomor 6 Tahun 2014 adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan merokok atau kegiatan untuk memproduksi, menjual,mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Pada Bab III Perda Nomor 6 Tahun 2014 tersebut telah tertulis dengan jelas wilayah mana saja yang merupakan kawasan tanpa rokok, hendaknya semua lapisan masyarakat bisa memahami Perda ini sehingga kita tidak menemukan lagi orang yang merokok tidak pada tempatnya, kita tidak akan menemukan lagi pegawai negeri sipil yang merokok didalam ruangan kantor, tidak ada lagi tenaga pendidik yang merokok di lingkungan sekolah atau bahkan tenaga kesehatan yang merokok di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan pada Bab IV tercantum tentang kewajiban dan larangan kawasan tanpa rokok yang kita harapkan semua lapisan masyarakat dapat mematuhi semua ketentuan yang ada. Andai kata terjadi pelanggaran pun pihak yang terkait harus bertindak tegas dalam menjalankan apa yang diamanahkan dalam Perda ini, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pihak yang melanggar Perda.
Aturan tidak akan berjalan dengan baik apabila sanksi dari aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik, peran serta pihak yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan tersebut sangat diperlukan. Karena dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014 Bab VII pasal 11 telah jelas sanksi untuk pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
Kita tahu bahwa selama ini bahaya asap rokok mengancam kesehatan bukan saja bagi perokok itu sendiri tetapi juga bagi orang yang berada di sekitarnya. Banyak perokok yang seolah tidak peduli banyak orang yang terganggu dengan asap yang ditimbulkan dari kegiatan merokoknya. Seringkali kita lihat di warung makan, di tempat perbelanjaan, bahkan di lingkungan kantor maupun sekolah perokok menikmati dengan bebas kegiatan merokoknya walaupun secara sadar atau tidak kegiatannya tersebut mengganggu orang yang berada disekitarnya. Dilingkungan sekolah ada banyak tenaga pendidik yang masih merokok dilingkungan sekolah, setidaknya hal tersebut secara tidak langsung juga memberikan contoh buruk bagi anak didik. Sedangkan di lingkungan kerja atau kantor banyak sekali orang yang tidak merokok harus terpapar asap rokok karena rekan kerja yang perokok tidak merokok pada tempatnya.
Upaya penerapan kawasan tanpa rokok sangatlah penting dalam menanggulangi angka prevalensi kesakitan dan kematian yang di akibatkan oleh rokok, hal ini bertujuan agar kita dapat menciptakan area dan lingkungan yang sehat, bersih, dan udara yang segar. penerapan kawasan area yang bebas tanpa rokok jelas adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan agar dalam kawasan tersebut tidak ada kegiatan suatu produksi, menjual, mengiklankan,mempromosikan atau kegiatan merokok, hal ini bertujuan agar kita dapat menciptakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan tentu saja upaya ini dilakukan untuk menghindari lingkungan cemaran asap rokok, sehingga dengan secara tidak langsung kita dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok.

Tentunya kita sebagai orang tua tidak ingin meracuni anak-anak kita dengan rokok, kita tidak ingin bangsa kita menjadi bangsa yang tertinggal karena tunas-tunas bangsa kita telah mengalami kemunduran perkembangan otaknya akibat paparan asap rokok. Mari kita taati Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga suasana kerja, pelayanan dan kegiatan lainnya dapat  berjalan dengan baik tanpa adanya asap rokok. Bersama kita wujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar