Sabtu, 05 Desember 2020

PILKADA DITENGAH PANDEMI

Pilkada adalah momen untuk memilih pemimpin terbaik, memilih pemimpin dengan visi dan misi yang mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik. Pilkada adalah momentum memilih pemimpin yang mampu mengelola daerah dengan baik, bukan malah terus memicu konflik.

Tanggal 9 Desember 2020 ini kembali Kabupaten Berau melaksanakan pesta demokrasi yang bernama Pilkada, memilih putra putri terbaiknya untuk memimpin Kabupaten yang kita cintai untuk 5 tahun kedepan. Tidaklah mudah melaksanakan Pilkada ditengah pandemi  Covid-19 saat ini. Perlu upaya yang luar biasa agar pilkada kali ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru ditengah pandemi.

Kabupaten Berau dengan 159.254 pemilih yang terbagi menjadi 74.293 pemilih perempuan dan 84.961 pemilih laki-laki, yang nantinya tersebar di 558 TPS haruslah memiliki aturan yang ketat saat pelaksanaan pilkada nantinya agar tidak menjadi sumber penularan virus covid-19.

KPU sebaga penyelenggara telah mengatur pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi bencana non alam covid-19 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 yang terakhir diubah dalam Peraturan KPU no. 13 tahun 2020. Ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pilkada kali ini. Pada pasal 5 ayat 2.d menyebutkan bahwa penyelenggara diharuskan menggunakan  alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield). Pada saat pelaksanaan tahapan penylenggaraan pemilihan juga harus tersedia fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol.

Jika biasanya kita mencelupkan salah satu jari kita kedalam tinta sebagai tanda sudah memilih, maka berdasarkan PKPU no. 13 tahun 2020 pasal 69 ayat 3 point d disebutkan bahwa anggota KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta. Pada point f juga disebutkan KPPS melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.

Hal diatas merupakan hal baru yang harus kita patuhi agar pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kluster baru pandemi. Bukan suatu hal yang mudah untuk merubah kebiasaan. Tapi dengan kerja keras KPU dan jajarannya hal ini dapat terwujud.

Badan Pusat Statistik dari hasil Survei Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 merilis bahwa kepatuhan masyarakat memakai masker  diluar rumah sebesar 91,98% untuk yang sering dan selalu memakai masker, sebesar 6% menyatakan jarang atau kadang-kadang saja memakai masker dan masih ditemukan sebesar 2,02% yang jarang sekali atau tidak memakai masker. Hasil survei ini juga menunjukan bahwa responden perempuan memiliki kepatuhan memakai masker yang lebih tinggi yaitu sebesar 94,8 % dibandingkan responden laki-laki yang sebesar 88,5%. (Perilaku Masyarakat Di Masa Pandemi, BPS, 2020).

Tingkat kepatuhan memakai masker tertinggi berada pada kelompok umur 44-60 tahun sebesar 94% sedangkan terendah pada kelompok umur 17-30 tahun sebesar 90,1%. Untuk tingkat kepatuhan menghindari kerumunan berdasarkan kelompok umur angka kepatuhan tertinggi berada pada kelompok umur diatas 60 tahun sebesar 88,5 % dan umur 46 – 60 tahun sebesar 81,9%. Sedangkan kelompok umur 17-30 tahun memiliki tingkat kepatuhan terendah dalam menghindari kerumunan, yaitu sebesar 64%.

Dari data diatas menunjukan bahwa kita harusnya tidak hanya menuntut pemerintah untuk menjamin keselamatan tetapi kesadaran masyarakat pun juga sangat diperlukan dalam mengakhiri krisis ini. Terkhusus dalam pelaksaan pilkada ada kebiasaan baru yang mesti diperhatikan oleh masyarakat untuk datang menyalurkan hak pilihnya di TPS. Misalnya, memakai masker, menjaga jarak dengan pemilih lain dan menghidari kontak dengan orang lain. KPU juga membagi waktu bagi pemilih dalam jadwal dan undangan yang disampaikan sehingga saat hari pelakasaan pencoblosan pemilih tidak menumpuk di area TPS yang berpotensi terjadinya kerumunan dalam jumlah besar. Pemilih juga diharapkan untuk segera pulang ke rumah setelah menyalurkan hak pilih.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa keputusan menggelar Pilkada ditengah pandemi seperti ini adalah keputusan yang tergolong sulit. Sehingga kita semua dituntut masing-masing punya andil dalam mendukung hal tersebut. Sebab kepatuhan kita semua akan membawa negara ini segera bebas dari rongrongan virus ini.

Pada akhirnya kita semua harus mau peduli dan mau beradaptasi. Kita tidak menginginkan lahirnya klaster-klaster baru setelah pelaksanaan Pilkada. Kesadaran akan pentingnya keselamatan jiwa kita harus senantiasa dikedepankan. Jika penyelenggara/petugas Pilkada aman, para peserta patuh dan masyarakat taat terhadap apa yang sudah dihimbaukan jauh-jauh hari maka Pilkada ini akan berlangsung sehat dan aman dari penyebaran covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar