Pilkada adalah momen untuk memilih
pemimpin terbaik, memilih pemimpin dengan visi dan misi yang mampu membawa
perubahan kearah yang lebih baik. Pilkada adalah momentum memilih pemimpin yang
mampu mengelola daerah dengan baik, bukan malah terus memicu konflik.
Tanggal 9 Desember 2020 ini kembali Kabupaten
Berau melaksanakan pesta demokrasi yang bernama Pilkada, memilih putra putri
terbaiknya untuk memimpin Kabupaten yang kita cintai untuk 5 tahun kedepan.
Tidaklah mudah melaksanakan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Perlu upaya yang luar biasa
agar pilkada kali ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru
ditengah pandemi.
Kabupaten Berau dengan 159.254
pemilih yang terbagi menjadi 74.293 pemilih perempuan dan 84.961 pemilih
laki-laki, yang nantinya tersebar di 558 TPS haruslah memiliki aturan yang
ketat saat pelaksanaan pilkada nantinya agar tidak menjadi sumber penularan
virus covid-19.
KPU sebaga penyelenggara telah mengatur
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi bencana non alam
covid-19 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 yang terakhir
diubah dalam Peraturan KPU no. 13 tahun 2020. Ada beberapa perbedaan dalam
pelaksanaan pilkada kali ini. Pada pasal 5 ayat 2.d menyebutkan bahwa penyelenggara
diharuskan menggunakan alat pelindung
diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan
sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield). Pada saat pelaksanaan tahapan
penylenggaraan pemilihan juga harus tersedia fasilitas cuci tangan dengan air
mengalir dan sabun, disinfektan dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol.
Jika biasanya kita mencelupkan salah
satu jari kita kedalam tinta sebagai tanda sudah memilih, maka berdasarkan PKPU
no. 13 tahun 2020 pasal 69 ayat 3 point d disebutkan bahwa anggota KPPS memberikan
tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta.
Pada point f juga disebutkan KPPS
melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pemilih yang akan menggunakan hak
pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
Hal diatas merupakan hal baru yang
harus kita patuhi agar pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar dan tidak
menimbulkan kluster baru pandemi. Bukan suatu hal yang mudah untuk merubah
kebiasaan. Tapi dengan kerja keras KPU dan jajarannya hal ini dapat terwujud.
Badan Pusat Statistik dari hasil Survei
Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 merilis bahwa kepatuhan masyarakat
memakai masker diluar rumah sebesar
91,98% untuk yang sering dan selalu memakai masker, sebesar 6% menyatakan
jarang atau kadang-kadang saja memakai masker dan masih ditemukan sebesar 2,02%
yang jarang sekali atau tidak memakai masker. Hasil survei ini juga menunjukan
bahwa responden perempuan memiliki kepatuhan memakai masker yang lebih tinggi
yaitu sebesar 94,8 % dibandingkan responden laki-laki yang sebesar 88,5%.
(Perilaku Masyarakat Di Masa Pandemi, BPS, 2020).
Tingkat kepatuhan memakai masker
tertinggi berada pada kelompok umur 44-60 tahun sebesar 94% sedangkan terendah
pada kelompok umur 17-30 tahun sebesar 90,1%. Untuk tingkat kepatuhan
menghindari kerumunan berdasarkan kelompok umur angka kepatuhan tertinggi
berada pada kelompok umur diatas 60 tahun sebesar 88,5 % dan umur 46 – 60 tahun
sebesar 81,9%. Sedangkan kelompok umur 17-30 tahun memiliki tingkat kepatuhan
terendah dalam menghindari kerumunan, yaitu sebesar 64%.
Dari data diatas menunjukan bahwa
kita harusnya tidak hanya menuntut pemerintah untuk menjamin keselamatan tetapi
kesadaran masyarakat pun juga sangat diperlukan dalam mengakhiri krisis ini.
Terkhusus dalam pelaksaan pilkada ada kebiasaan baru yang mesti diperhatikan
oleh masyarakat untuk datang menyalurkan hak pilihnya di TPS. Misalnya, memakai
masker, menjaga jarak dengan pemilih lain dan menghidari kontak dengan orang
lain. KPU juga membagi waktu bagi pemilih dalam jadwal dan undangan yang
disampaikan sehingga saat hari pelakasaan pencoblosan pemilih tidak menumpuk di
area TPS yang berpotensi terjadinya kerumunan dalam jumlah besar. Pemilih juga
diharapkan untuk segera pulang ke rumah setelah menyalurkan hak pilih.
Seperti yang kita ketahui bersama
bahwa keputusan menggelar Pilkada ditengah pandemi seperti ini adalah keputusan
yang tergolong sulit. Sehingga kita semua dituntut masing-masing punya andil
dalam mendukung hal tersebut. Sebab kepatuhan kita semua akan membawa negara
ini segera bebas dari rongrongan virus ini.
Pada akhirnya kita semua harus mau
peduli dan mau beradaptasi. Kita tidak menginginkan lahirnya klaster-klaster
baru setelah pelaksanaan Pilkada. Kesadaran akan pentingnya keselamatan jiwa kita
harus senantiasa dikedepankan. Jika penyelenggara/petugas Pilkada aman, para
peserta patuh dan masyarakat taat terhadap apa yang sudah dihimbaukan jauh-jauh
hari maka Pilkada ini akan berlangsung sehat dan aman dari penyebaran covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar